Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memperpanjang batas waktu penyampaian laporan tahunan 2020 dari lembaga jasa keuangan non bank atau LJKNB selama satu bulan.
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK nomor S-6/D.05/2021 yang diperoleh Bisnis. Surat bertanggal 17 Maret 2021 itu berisi Perubahan Batas Waktu Penyampaian Laporan LJKNB dalam Masa Keadaan Darurat Bencana Nonalam Covid-19.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Riswinandi menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perpanjangan masa penyampaian laporan berkala bagi perusahaan-perusahaan LJKNB.
Perpanjangan itu mempertimbangkan ketentuan Peraturan OJK (POJK) 58/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi LJKNB dan memperhatikan kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mikro (PPKM).
Riswinandi menjabarkan bahwa perpanjangan batas waktu penyampaian berlaku untuk delapan laporan, yakni:
-Laporan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Laporan keuangan tahunan posisi 31 Desember 2020
-Audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif pada surat kabar posisi 31 Desember 2020
-Pengumuman laporan keuangan dan informasi keuangan pada media massa elektronik dan media massa cetak posisi 31 Desember 2020
-Laporan penerapan tata kelola perusahaan yang baik posisi 31 Desember 2020
-Laporan strategi anti fraud posisi 31 Desember 2020
"Batas waktu penyampaian diperpanjang selama satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban penyampaian laporan berkala yang disampaikan secara tahunan," tulis Riswinandi dalam salinan surat yang diperoleh Bisnis.
Adapun, batas waktu penyampaian laporan selain delapan laporan di atas tetap mengacu kepada ketentuan POJK 58/2020. Ketentuan-ketentuan itu telah disampaikan kepada perusahaan-perusahaan LJKNB terkait.
"LJKNB diharapkan tetap mengupayakan penyampaian laporan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Industri Keuangan Non Bank [IKNB]," tulis Riswinandi.
Sebelumnya, POJK 58/2020 diterbitkan oleh otoritas untuk merespon kendala operasional LJKNB semasa pandemi Covid-19. Terbatasnya aktivitas tatap muka membuat proses perampungan laporan berkala menjadi terkendali, sehingga relaksasi batas waktu penyampaiannya pun diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel