Bisnis.com, JAKARTA — Kantor Staf Presiden atau KSP telah menerima sejumlah tuntutan dari nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait proses restrukturisasi polis ke IFG Life. Tuntutan itu diharapkan dibahas dalam forum komunikasi antara manajemen Jiwasraya dan nasabah.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi III KSP Panutan Sakti Sulendrakusuma selaku mediator dalam pertemuan antara manajemen Jiwasraya dan Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) pada Senin (29/3/2021). Dalam pertemuan itu kedua pihak sepakat membentuk forum komunikasi.
Saat membuka mediasi tersebut, Panutan menjelaskan beberapa poin tuntutan FNKJ yang diterima oleh KSP. Salah satu tuntutan nasabah adalah penghentian proses sosialisasi restrukturisasi sebelum tercapai kesepakatan dan kemufakatan mengenai opsi restrukturisasi.
Lalu, tuntutan lainnya dari nasabah adalah agar Jiwasraya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum. Panutan pun menjelaskan bahwa FNKJ meminta Jiwasraya untuk menghentikan cara-cara intimidatif dalam menyampaikan opsi-opsi restrukturisasi kepada nasabah.
“Laporan yang menyampaikan bahwa sudah 73% nasabah setuju restrukturisasi, diindikasikan oleh FNKJ sarat dengan intimidasi,” ujar Panutan pada Senin (29/3/2021).
Dia pun menyampaikan aspirasi FNKJ yang meminta Jiwasraya lebih responsif dan atentif dalam proses restrukturisasi polis. FNKJ menyatakan sangat sulit untuk berkomunikasi dengan Jiwasraya, sehingga nasabah sulit menyampaikan keluhan. Selain itu, Jiwasraya diminta untuk tidak menghentikan pembayaran anuitas kepada para pensiunan, baik pensiunan yang berasal dari korporasi, maupun pensiunan ritel.
Menanggapi tuntutan para nasabah, Sekrestaris Perusahaan Jiwasraya Kompyang Wibisana menyampaikan bahwa setiap aksi korporasi perseroan tidak lagi dilakukan secara independen, melainkan hasil koordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan.
“Setiap tindakan baik tidak membayar manfaat polis, maupun membayar manfaat polis untuk pensiunan, selalu dikonsultasikan dan di bawah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP]. Oleh karena itu hal tersebut sudah merupakan hasil konsultasi dan keputusan yang diambil tidak hanya di level Jiwasraya,” ujar Kompyang pada Senin (29/3/2021).
Dia pun menjelaskan bahwa opsi-opsi yang ditawarkan kepada nasabah merupakan opsi yang telah dibahas secara intensif oleh Kementerian Keuangan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Opsi-opsi itu pun dituangkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Kompyang, seluruh proses itu membuat Jiwasraya bekerja sesuai dengan RPK yang telah disepakati, yang di dalamnya antara lain memuat opsi restrukturisasi polis kepada nasabah. Selain itu, dia pun menekankan bahwa pembayaran manfaat asuransi kepada para pensiunan berupa anuitas masih terus dilaksanakan dan tidak ada yang dihentikan.
“Memang ada manfaat polis yang tidak dibayarkan, tetapi manfaat polis berupa anuitas kepada pensiunan dan juga manfaat polis yang relatif kecil [klaim di bawah Rp100 juta], serta manfaat polis untuk mereka yang sangat terdesak atau membutuhkan, tetap dibayar oleh Jiwasraya,” tutur Kompyang.
Ketua FNKJ Ana Rustiana yang hadir dalam pertemuan itu menyatakan bahwa pihaknya sejalan dengan pemahaman KSP, yakni bahwa masalah Jiwasraya tidak akan selesai tanpa dukungan nasabah. Oleh karena itu, komunikasi antar kedua pihak, termasuk dengan seluruh pemangku kepentingan menjadi penting.
“Sehingga jalur komunikasi secara langsung tersebut dapat menjadi forum yang efektif untuk mengurai permasalahan Jiwasraya ini,” ujar Ana dalam pertemuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel