Mudik Dilarang, Pemprov DKI Berlakukan SIKM?

Bisnis.com,29 Mar 2021, 05:40 WIB
Penulis: Newswire
Petugas gabungan memeriksa pengendara yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di kawasan perbatasan Bekasi-Karawang, Jawa Barat, Jumat (29/5/2020)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji perlunya pemberlakuan kembali Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar-masuk wilayah Ibu Kota.

"SIKM nanti kami lihat, sedang kami kaji, kami pelajari apakah dibutuhkan SIKM bagi yang keluar kota atau tidak," ujar Riza saat ditemui di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (28/3/2021).

Pemprov DKI masih mengupayakan berbagai sosialisasi dan kampanye kebijakan melarang mudik kepada masyarakat yang akan diikuti dengan keluarnya surat edaran (SE).

"Kami minta seluruh warga Jakarta tetap di rumah masing-masing. Tidak perlu pergi, kecuali yang sangat penting, mendesak. Dan tidak diperkenankan ke luar kota. Terlebih adik-adik di bawah sembilan tahun dan orangtua di atas 60 tahun, kami minta berada di rumah," kata Riza.

Riza juga mengonfirmasi adanya pengawasan yang akan dilakukan pemerintah di titik-titik pintu keluar-masuk DKI Jakarta seperti tahun sebelumnya,

"Tentu ada pengawasan di titik-titik pintu keluar-masuk seperti tahun sebelumnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini