Penerima KIP-Kuliah Tetap 200.000 Orang, Anggaran Rp2,5 Triliun

Bisnis.com,29 Mar 2021, 18:49 WIB
Penulis: Mutiara Nabila
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran Kartu Indonesia Pintar–Kuliah naik hampir dua kali lipat dari Rp1,3 triliun menjadi Rp2,5 triliun.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan tujuannya agar pendaftar lebih percaya diri menggapai cita-citanya.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Abdul Kahar mengatakan pemberian KIP-Kuliah tahun ini untuk menjunjung program Merdeka Belajar.

Selain memberikan uang kuliah penuh hingga maksimal Rp12 juta, pemberian juga disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah.

“Ini agar seluruh penerima makin percaya diri, tidak sampai ragu memilih prodi yang mahal dan bagus. Misalnya dia mampu masuk kedokteran yang biayanya belasan juta tapi enggak berani karena mahal, ini jangan sampai terjadi," kata Kahar dalam konferensi pers, Senin (29/3/2021).

Untuk tahun ini, Kemendikbud sudah mengubah skema terkait dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Kemendikbud akan membayar berapa pun uang kuliahnya sampai dengan maksimal Rp12 juta.

Pada KIP-Kuliah sebelumnya, Kemendikbud hanya memberikan bantuan flat sampai Rp2,4 juta. Hal ini dinilai menghambat para pendaftar untuk memilih prodi yang bagus, dan universitas untuk menerima mahasiswa dari jalur KIP-Kuliah.

Kahar mengatakan pendaftaran sudah dibuka sejak awal pendaftaran SNMPTN kemarin dan akan terus dibuka sampai semua jalur pendaftaran kuliah ditutup.

Rektor Universitas Negeri Jakarta Komarudin mengatakan KIP-Kuliah tahun ini betul-betul menjunjung tinggi keberadilan.

“Jadi perguruan tinggi juga tidak ragu menerima mereka,” kata Komarudin.

Untuk mendaftarkan KIP-Kuliah, peserta tinggal membuat akun pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Kemudian peserta akan diminta mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail.

Kahar mengatakan tak semua pendaftar bisa lolos KIP-Kuliah, ada empat kriteria yang menentukan.

Pertama, apakah pendaftar merupakan penerima PIP SMA. Kedua, apakah orang tua peserta menerima bantuan kesejahteraan sosial.

Kalau tidak keduanya, kemudian yang akan dilihat apakah dia masuk desil 4 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Keempat, kalau tidak terdaftar di DTKS, maka harus punya keterangan penghasilan orang tua di bawah Rp4 juta.

“Untuk verifikasi dan validasi kami tetap gunakan DTKS dan data Dapodik. Mudah-mudahan sistem sekarang makin bagus setelah diperbaiki,” kata Kahar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini