Meski Laba Turun, Bank BCA (BBCA) Tetap Royal Bagi Dividen Sekitar Rp13 Triliun

Bisnis.com,29 Mar 2021, 13:46 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pekerja membersihkan dinding kantor Bank Central Asia (BCA) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/6/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk. akan membagikan dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total laba bersih untuk tahun buku 2020 atau sekitar Rp13,02 triliun. 

Dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp98,- per saham yang telah dibagikan pada tanggal 22 Desember 2020.

Hal tersebut telah ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar hari ini, (29/3/2021). Diketahui, sepanjang tahun lalu laba perseroan terkoreksi 5,14% secara year on year (yoy) menjadi Rp27,13 triliun.

"Sehubungan dengan laba bersih yang diperoleh perseroan selama tahun buku 2020 adalah sebesar Rp27,1 triliun, RUPST telah menetapkan penggunaan laba bersih perseroan tersebut di antaranya untuk dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp530 per saham atau 48% dari total laba bersih tahun buku 2020," tulis perseroan melalui siaran pers, Senin (29/3/2021).

Selain membahas pembagian dividen dan penggunaan laba usaha, RUPST juga mengangkat John Kosasih dan Frengky Chandra Kusuma selaku Direktur Perseroan, menggantikan Henry Koenaifi dan Erwan Yuris Ang.

"Pengangkatan Bapak John Kosasih dan Bapak Frengky Chandra Kusuma sebagai anggota Direksi baru BCA tersebut untuk melengkapi kapabilitas manajemen BCA dalam mengembangkan bisnis perseroan menghadapi dinamika bisnis ditengah kompetisi ketat di masa mendatang," tulis manajemen.

RUPST juga menyetujui laporan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. Sehubungan dengan disetujuinya laporan-laporan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Keputusan RUPST lainnya yakni pemberian kuasa untuk penetapan gaji atau honorarium, tunjangan, dan fasilitas untuk tahun buku 2021 serta tantiem untuk tahun buku 2020 yang dibayarkan Perseroan kepada Dewan Komisaris dan Direksi.

Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (firma anggota jaringan PwC Global), untuk mengaudit/memeriksa buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Serta, memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk menetapkan dan membayar dividen interim untuk tahun buku 2021 jika keuangan Perseroan memungkinkan dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan menyetujui perubahan Recovery Plan Perseroan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini