Mudik Lebaran Dilarang, Begini Nasib Penjualan Tiket Kereta Api

Bisnis.com,29 Mar 2021, 11:43 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Suasana sepi terlihat di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/4/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI belum melayani penjualan tiket Lebaran 2021. Perseroan masih menunggu aturan terperinci terkait dengan operasional di periode larangan mudik pada 6–17 Mei 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengaku mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk kebijakan larangan mudik Lebaran tahun ini.

"Perihal operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu aturan detailnya dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket angkutan Lebaran 2021," katanya kepada Bisnis.com, Senin (29/3/2021).

Dia menegaskan akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait. Namun sejauh ini belum ada perubahan dalam operasional kereta api.

Sebelumnya pemerintah pusat resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

"Larangan mudik akan mulai pada 6–17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual.

Dia menuturkan aturan tersebut berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat. Adapun keputusan larangan mudik ini diambil lantaran angka penularan dan kematian akibat Covid-19 meningkat setelah beberapa kali libur panjang.

Meski begitu, pada periode tersebut terdapat sejumlah kegiatan yang diberikan kelonggaran salah satunya adalah angkutan barang. Tidak ada pembatasan untuk pengguaan angkutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini