Jepang Sampaikan Keberatan Atas Laporan PBB Soal Penahanan Warga Asing

Bisnis.com,30 Mar 2021, 19:39 WIB
Penulis: Rezha Hadyan
Warga memakai masker untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan latar belakang cincin Olimpiade raksasa di Tokyo, Jepang./Antara/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas imigrasi Jepang mengajukan keberatan atas laporan panel Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyatakan bahwa penahanan jangka panjang negara itu atas warga asing yang menolak deportasi melanggar kovenan internasional.

Dikutip dari NHK, pada Kelompok Kerja Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengenai penahanan sewenang-wenang mempelajari kasus dua warga asing yang ditolak status pengungsinya di Jepang.

Warga negara Iran dan warga negara Turki etnis Kurdi itu mencari suaka karena khawatir akan persekusi di negara asalnya. Mereka ditahan dalam jangka waktu panjang setelah menolak dideportasi.

Kelompok kerja tersebut menyimpulkan bahwa penahanan individu tanpa batas semacam itu sewenang-wenang dan bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

Badan Layanan Imigrasi Jepang mengajukan keberatan terhadap kelompok kerja tersebut pada 27 Maret 2021. Badan itu menyebutkan dalam sebuah pernyataan bahwa kesimpulan tersebut benar-benar tidak dapat diterima karena diambil berdasarkan kesalahpahaman faktual yang jelas atas sistem hukum Jepang dan penerapannya.

Badan itu mengungkapkan bahwa kedua warga asing tersebut telah mendapat kesempatan uji peradilan dan bantuan. Dikatakan juga bahwa penahanan tersebut tidak diskriminatif ataupun ditujukan untuk menghukum mereka karena mengajukan permohonan status pengungsi.

Menteri Kehakiman Kamikawa Yoko, pada Selasa (30/03/2021), menyampaikan kepada wartawan bahwa para pejabat telah melaporkan fakta dan sikap Jepang kepada kelompok kerja tersebut untuk meluruskan kesalahpahaman dan penilaian yang tidak adil atas sistem kontrol imigrasi Jepang.

Dia mengungkapkan bahwa para pejabat akan terus menjelaskan secara aktif mengenai sistem Jepang guna mengupayakan pemahaman yang akurat dari masyarakat internasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini