OJK Terima Masukan Pemain Industri P2P, Aturan Baru Jadi 'Lebih Ringan'

Bisnis.com,30 Mar 2021, 18:00 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mempertimbangkan beberapa masukan dari para pemain teknologi finansial peer-to-peer (fintech P2P) lending terkait rencana pemberlakuan aturan main baru buat industri.

Sekadar informasi, sebelumnya regulasi baru yang berbentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) telah otoritas publikasikan untuk menjaring saran dari stakeholder terkait industri fintech P2P.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK Bambang W. Budiawan mengungkap beberapa masukan atas regulasi pengganti POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ini pun tengah dipertimbangkan.

"Masukan dari pemangku kepentingan ini khususnya dari pelaku industri dan asosiasi. Diskusi dengan asosiasi pun telah dilakukan beberapa kali," ujarnya ketika dikonfirmasi Bisnis, Selasa (30/3/2021).

OJK sebelumnya mengungkap bahwa perubahan regulasi bertujuan membangun industri P2P yang lebih aman dan diisi para platform yang sehat, menyesuaikan terhadap kondisi iklim fintech terkini, serta membangun nilai tambah bagi industri sebagai garda depan inklusi keuangan.

Oleh sebab itu, beberapa aturan main baru buat para pemain pun tercipta, seperti penambahan modal dasar, kewajiban penyaluran pinjaman ke luar Jawa, ketentuan baru bagi pemegang saham, serta kewajiban penyaluran pinjaman kepada sektor produktif, terutama UMKM.

Terkini, Bambang menjelaskan masukan dari para stakeholder masih dipertimbangkan, sehingga rencananya terdapat penyesuaian berupa 'keringanan' terhadap beberapa poin aturan baru, ketimbang yang sebelumnya diungkap dalam beleid RPOJK.

"Misalnya, beberapa perubahan RPOJK sekarang dibandingkan yang ada di website, di antaranya modal disetor dari semula Rp15 miliar menjadi Rp10 miliar. Selain itu, kewajiban untuk memiliki ekuitas sebesar 0,5 persen dari outstanding berjalan atau minimum Rp10 miliar, diubah menjadi memiliki ekuitas sebesar 0,5 persen dari outstanding berjalan atau minimum Rp7,5 miliar," ungkapnya.

Ada pula perubahan terkait kewajiban penyaluran pada sektor produktif, semula dipatok OJK minimum sebesar 40 persen dari total outstanding tahunan platform, kini menjadi minimum 25 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan platform.

Keringanan juga dipertimbangkan untuk poin kewajiban penyaluran di luar Jawa dari tiap platform P2P. Semula dipatok minimum sebesar 25 persen dari total outstanding tahunan, berubah menjadi minimum 20 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan.

Terakhir, batasan pemberian dana bagi peminjam (lender) maksimum 25 persen dari total outstanding tahunan pada saat melakukan pendanaan, rencananya disesuaikan untuk mengakomodasi kerja sama platform dengan para lender institusi atau super lender yang merupakan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

"Ditambahkan ketentuan bahwa khusus untuk lender yang merupakan lembaga jasa keuangan, dapat melakukan pendanaan sampai dengan 75 persen dari total penyaluran pendanaan tahunan pada tahun berjalan," ungkapnya.

Bambang mengungkap terkini, penyempurnaan regulasi baru buat industri P2P masih berlangsung dan berada dalam tahap finalisasi, termasuk proses persetujuan Board Member atau Dewan Komisioner OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini