Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) menghentikan sementara perdagangan saham PT Inti Indorayon Utama Tbk. (INRU), PT Semen Gresik (Persero) Tbk. (SMGR), PT Inco Tbk. (INCO), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), dan PT H.M. Sampoerna Tbk. (HMSP) selama tiga hari mulai dari 29 Maret 1993 — 31 Maret 1993.
Tindakan penghentian sementara harus dilakukan oleh Otoritas Bursa atas kelima saham itu untuk melokalisasi peredaran saham yang diduga dipalsukan. BEJ dan BES mengumpulkan informasi mengenai identitas saham termasuk jumlah, nilai, dan keberadaan selama masa penghentian.
Laporan Koran Bisnis Indonesia edisi 30 Maret 1993 merekam kasus indikasi pemalsuan lima saham oleh dua orang nasabah dalam artikel berjudul ‘BEJ & BES hentikan sementara transaksi atas 5 jenis saham’.