Konten Premium

Historia Bisnis : Geger Saham Palsu HMSP, INCO, SMGR, INKP, INRU

Bisnis.com,30 Mar 2021, 14:49 WIB
Penulis: M. Nurhadi Pratomo
Suasana di Bursa Efek Jakarta pada 2007./Antara - Jefri Aries

Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan PT Bursa Efek Surabaya (BES) menghentikan sementara perdagangan saham PT Inti Indorayon Utama Tbk. (INRU), PT Semen Gresik (Persero) Tbk. (SMGR), PT Inco Tbk. (INCO), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP), dan PT H.M. Sampoerna Tbk. (HMSP) selama tiga hari mulai dari 29 Maret 1993 — 31 Maret 1993.

Tindakan penghentian sementara harus dilakukan oleh Otoritas Bursa atas kelima saham itu untuk melokalisasi peredaran saham yang diduga dipalsukan. BEJ dan BES mengumpulkan informasi mengenai identitas saham termasuk jumlah, nilai, dan keberadaan selama masa penghentian.

Laporan Koran Bisnis Indonesia edisi 30 Maret 1993 merekam kasus indikasi pemalsuan lima saham oleh dua orang nasabah dalam artikel berjudul ‘BEJ & BES hentikan sementara transaksi atas 5 jenis saham’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini