Langkah Kontributif LPS di Masa Pandemi, Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

Bisnis.com,30 Mar 2021, 05:15 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Stabilitas sistem keuangan Tanah Air mampu melewati krisis pandemi Covid-19 tanpa adanya permasalahan serius.

Pencapaian ini tak lepas dari peran fundamental Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang terus menjaga kepercayaan nasabah. Tak hanya itu, LPS secara aktif memberi ruang bagi perbankan untuk terus dapat menurunkan suku bunga pinjaman dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sedikit menilik ke belakang, pandemi di Indonesia sudah dimulai sejak Maret 2020. Stabilitas sistem keuangan nasional pun menjadi isu yang tidak dapat dianggap sebagai masalah sepele.

Terlebih, pada kuartal kedua 2020 mulai terjadi gejolak kredit bermasalah dan tata kelola beberapa bank semakin menghangat.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat khususnya pemilik dana mulai waspada. Semua nasabah, terutama yang memiliki simpanan jumbo memeriksa kembali bank-bank kepercayaannya.

Di sisi lain, kinerja penyaluran kredit yang biasanya terakselerasi pada kuartal dua seiring dengan momentum lebaran tak dapat ditorehkan pada tahun lalu.

Menjawab tren ini, pemerintah bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), termasuk di dalamnya LPS, semakin merapatkan barisan. Dengan metode work from home, intensitas rapat semakin tak mengenal waktu sehingga menguras tenaga dan pikiran para pengawas stabilitas sektor keuangan.

Musyawarah tersebut pun menghasilkan banyak kebijakan. Salah satunya adalah pembentukan bank mitra, yang mana pemerintah menempatkan dana dalam bentuk deposito kepada bank pelat merah, bank daerah, dan bank syariah.

Bank Indonesia mengubah kebijakan makro prudensial dengan menjadi sangat longgar dengan menurunkan suku bunga acuan, giro wajib minimum, bahkan memberi bunga dari penempatan giro perbankan di Bank Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan melakukan relaksasi aturan restrukturisasi yang hingga saat ini menjadi penyelamat banyak bank dan debitur terdampak pandemi untuk dapat terus bertahan hingga pulih lagi.

Otoritas resolusi, yakni LPS pun, tak hanya menjadi lembaga yang menunggu bank penyelesaian bank gagal. LPS mendapat tugas baru untuk dapat berkoordinasi langsung dengan BI dan OJK dalam mengawasi bank-bank yang memiliki kesulitan di masa pandemi.

LPS semakin bertaji seiring dengan efektifnya Peraturan LPS Nomor 3 Tahun 2020. Aturan ini memberi ruang bagi LPS dalam memitigasi permasalahan likuiditas perbankan dengan penempatan dana.

Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./ANTARA-Audy Alwi

Bank yang dapat dibantu adalah mereka yang masuk dalam status bank dalam pengawasan intensif (BDPI) mengarah ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK), atau sudah dalam status BDPK.

Total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak sebesar 30 persen dari jumlah kekayaan LPS, sedangkan setiap individu bank paling banyak sebesar 2,5 persen dari jumlah kekayaan LPS. Penempatan dana paling lama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 kali.

Dalam masa pemulihan ekonomi, LPS pun tak lepas tangan. Pertumbuhan dana pihak ketiga yang sangat signifikan selama masa pandemi dimanfaatkan untuk terus memotong suku bunga penjaminan. Hal ini diharap semakin memperbesar kemampuan bank dalam menurunkan suku bunga penjaminan.

Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pandemi corona tidak sampai merontokkan stabilitas sistem keuangan nasional. Masyarakat masih memiliki kepercayaan yang sangat kuat terhadap sektor keuangan, sehingga belum ada bank terdampak pandemi yang mengajukan permohonan bantuan LPS.

Disparitas likuiditas yang sempat terjadi sudah tak lagi mengkhawatirkan. Pertumbuhan dana pihak ketiga sudah merata ke setiap kelompok bank.

LPS bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang lain akan terus menjalin sinergi kebijakan dan berbagai langkah stimulus.

Sinergi ini yang menjadi fokus KSSK sekarang. Selain itu, Purbaya mengatakan LPS berkomitmen menjaga stabilnya industri perbankan dan perekonomian nasional dengan berbagai kebijakan yang dijalankan saat ini.

“Ekonomi nasional akan pulih dan bahkan tumbuh lebih baik. Terlebih dengan respons pemerintah dalam menghadapi dampak Pandemi Covid-19 terhadap perekonomian sudah tepat,” sebutnya.

Purbaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini, menyampaikan LPS juga berupaya untuk penurunan suku bunga penjaminan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) saat konferensi pers secara daring, Selasa (24/11/2020)/LPS

LPS berharap transmisi tersebut dapat dapat dimanfaatkan perbankan untuk menurunkan suku bunga kredit. Bagaimana pun suku bunga kredit menjadi salah satu faktor beban utang bagi pelaku usaha untuk memulai ekspansi dalam masa pemulihan ekonomi.

Di samping itu, Bank Indonesia juga telah menurunkan suku acuan secara agresif, sehingga LPS merasa perlu mengikuti.

“Kami juga tidak mau jadi bank sentral kedua yang menghalangi transmisi kebijakan moneter dari BI, dan didukung data-data pasar yang membuka ruang untuk turunkan bunga penjaminan," katanya.

Terkait dengan antisipasi risiko sistemik perbankan, Purbaya menuturkan langkah LPS sudah dipersiapkan secara matang oleh pemerintah.

"Untungnya keadaan membaik sehingga kita belum dibutuhkan tapi bukan diam aja kami juga terus diskusi dengan OJK, BI dan lain-lain termasuk dengan otoritas fiskal sehingga kalau ada hal yang memburuk kami bisa bergerak cepat," imbuhnya.

Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada mengatakan stabilitas sistem keuangan tampak sangat terjaga meski ada sedikit shock pada periode awal pandemi. Restrukturisasi meningkat sehingga membuat banyak pihak mengambil langkah-langkah siaga termasuk otoritas resolusi.

Kendati demikian, Reza menyampaikan isu tersebut tersebut terkelola sangat baik. Kepercayaan nasabah penabung yang menjadi fokus utama LPS masih sangat tinggi.

Bahkan sebenarnya semakin kuat, seiring dengan dorongan implementasi digital beberapa bank dalam mempermudah nasabah untuk dapat memantau simpanannya.

"Kita justru harus bersyukur. LPS tidak mendapat kerja banyak karena kondisi stabilitas sistem keuangan dapat sangat terjaga."

Dia menyampaikan model komunikasi yang dijalan otoritas resolusi juga tampak sangat profesional. Seluruh kebijakan yang diambil tampak dimengerti oleh semua pelaku ekonomi selama masa pandemi.

"LPS pun tampak sangat proaktif dalam setiap kesempatan untuk memberikan update dan masukan kepada semua pemangku kepentingan," sebutnya.

Lebih lanjut, Reza mengatakan kebijakan LPS dalam menurunkan suku bunga penjaminan juga berjalan sangat baik. Kepercayaan masyarakat yang tinggi tersebut dimanfaatkan untuk terus membuat perbankan menurunkan suku bunga simpanannya.

"Kebijakan ini juga mengartikan kepercayaan nasabah penabung sangat kuat sehingga tidak terlalu mempermasalahkan margin tabungannya. Lagi pula, inflasi terkelola baik sehingga masih menjaga margin bersih tabungan masyarakat," imbuhnya.

Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supraktikno menyampaikan LPS melakukan koordinasi yang sudah cukup baik selama masa pandemi.

"Koordinasi dilakukan agar LPS dpt melakukan early intervention bila diperlukan, dan tidak hanya sekadar sebagai pemadam kebakaran. Peran keterlibatan awal penting apalagi bila terkait bank yang berpotensi memiliki dampak sistemik," sebutnya.

Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jumat (10/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Hendrawan melanjutkan stabilitas perbankan nasional sangat terjaga dengan rasio kecukupan modal yang masih lebih dari 20 persen. Bahkan, beberapa bank masih mampu mencetak laba yang menawan dengan tidak melupakan kewajibannya dalam mengalokasikan pencadangan agresif.

Namun, Hendrawan pun mengakui transmisi kebijakan suku bunga kredit memang bukan sebuah perkara mudah, meski bunga acuan Bank Indonesia sudah turun signifikan dan diikuti dengan suku bunga penjaminan LPS.

"LPS lebih pada peran penunjang. OJK sebagai regulator dan pengawas harus lebih tegas dan disiplin. Sektor perbankan tidak boleh memble ikut-ikutan industri asuransi yang sarat manipulasi," katanya.

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Mirza Adityaswara menyampaikan peran LPS dalam upaya ikut menjaga stabilitas sistem keuangan sudah cukup baik.

"Terlebih, di akhir tahun 2020, LPS diberi kewenangan tambahan yaitu dapat melakukan penempatan dana di bank yang bermasalah sebagai upaya penyelamatan," katanya.

Tentu tantangan ekonomi dari pandemi masih akan ada. Namun, kondisi saat ini tentu menjadi sebuah nafas untuk dapat menyusun langkah kebijakan lanjutan lebih baik lagi.

Besar harapan LPS pun dapat terus menjaga stabilitas industri perbankan sambil mendorong perbankan untuk terus mempercepat fungsi intermediasinya dengan berbagai langkah koordinasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini