Menanti Respons Perbankan Syariah

Bisnis.com,30 Mar 2021, 10:07 WIB
Penulis: Haryo Kuncoro
Karyawan melanyani nasabahyang melakukan transaksi di PT Bank Syariah Indonesia KC Jakarta Barat, Kebon Jeruk, Jakarta, Senin (1/2/2021). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kian sempitnya ruang gerak kebijakan moneter agaknya tidak menyurutkan langkah Bank Indoneia (BI) untuk terus berinovasi. Suku bunga acuan, 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRRR), yang sudah berada di level terendah sepanjang sejarah, disiasati dari kebijakan makroprudensial untuk mendukung pemulihan ekonomi dari paparan Covid-19.

Inovasi kebijakan makroprudensial tersimak dari hasil rapat Dewan Gubernur BI pada 17—18 Maret 2021. Ketentuan rasio intermediasi makroprudensial (RIM), baik untuk perbankan konvensional dan perbankan syariah, diperluas dengan memasukkan Wesel Ekspor sebagai komponen pembiayaan (financing).

Wesel Ekspor adalah wesel yang ditarik oleh eksportir atas nama importir untuk sejumlah uang seperti yang tertera dalam Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lebih dikenal dengan L/C (Letter of Credit), setelah pihak eksportir memenuhi persyaratan yang tercantum di dalamnya.

Fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah untuk pengambilalihan (pembelian) tagihan Wesel Ekspor SKBDN, sebelum nasabah menerima pembayaran dari bank penerbit. Artinya, nasabah memperoleh pembayaran di muka dari pinjaman perbankan agar cash flow terbantu. Logis bila Wesel Ekspor masuk kriteria pembiayaan.

Lebih spesifik untuk perbankan syariah, BI juga akan memperluas penggunaan instrumen Sukuk Bank Indonesia (SukBI) dalam rangka memperkuat operasi moneter syariah. Ketentuan yang akan diberlakukan mulai 16 April 2021 itu tertuju pada SukBI tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan.

Alhasil, perbankan syariah memiliki alternatif dalam mengelola likuiditasnya. Kelebihan likuiditas perbankan syariah bisa disimpan dalam SukBI. Demikian pula sebaliknya.

Selama ini, operasi moneter syariah dilakukan BI dengan instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara). Namun, tidak semua perbankan syariah memiliki kedua instrumen tersebut.

Di lelang pasar primer, perbankan syariah sering kalah bersaing dengan investor institusi domestik atau investor luar negeri yang mampu menawar dengan imbal hasil yang lebih tinggi.

Membeli Sukuk Negara atau SBSN di pasar sekunder niscaya lebih mahal, sehingga menjadi beban finansial ekstra bagi perbankan syariah. Dengan alasan ini pula, perbankan syariah jarang memanfaatkan transaksi repo (repurchase agreement) dengan menjaminkan Sukuk Negara atau SBSN ke BI untuk dibeli kembali.

Perbankan syariah lebih suka mencari tambahan dana segar di pasar uang antarbank berprinsip syariah (PUAS) meski dengan imbal hasil yang lebih mahal. Lagi-lagi, perbankan syariah berada pada posisi yang sulit.

Dari manapun sumbernya, biaya dana (cost of fund) yang dikeluarkan perbankan syariah lebih tinggi. Relatif lebih tingginya biaya dana yang dipikul perbankan syariah membawa implikasi yang tidak ringan pada ‘harga’ atas produk layanannya.

Dengan pangsa pasar yang masih rendah, yakni sekitar 6,3%, bagi hasil yang dipatok dari pembiayaan juga akan lebih tinggi agar tercapai titik impas.

Besaran tarif bagi hasil sangat menentukan minat masyarakat untuk menjadi debitur di perbankan syariah. Padahal, perbankan syariah hadir untuk memberikan manfaat sosial ekonomi. Nilai tambah yang melekat pada perbankan syariah tidak hanya bagi nasabahnya tetapi juga bagi perekonomian nasional.

Dengan skema problematika di atas, instrumen SukBI diharapkan bisa menekan biaya dana perbankan syariah. SukBI tenor 1 minggu sampai dengan 12 bulan bisa dimanfaatkan untuk bantalan pembiayaan jangka pendek.

Adapun SBSN dicadangkan untuk mendukung pembiayaan jangka panjang. Perbankan syariah juga harus jeli mengelola dananya sesuai kebutuhan pembiayaan. Menghindari ketidaksesuaian maturitas (maturity mismatch) dan tercapainya skala efisiensi adalah benefit yang bisa diturunkan.

Walau bagaimanapun juga, transaksi repo dengan BI tetap lebih murah daripada semua opsi pendanaan yang ada. Untuk itu, perluasan risiko intermediasi makroprudensial (RIM) semestinya diantisipasi sebagai momentum bagi perbankan syariah untuk konsolidasi diri.

Dalam skala yang lebih luas, perbankan syariah harus mampu menciptakan sendiri permintaan pembiayaannya. Tidak bisa hanya mengandalkan segmen pasar yang tidak terlayani oleh bank konvensional. Industri halal yang mencakup industri makanan, pariwisata, keuangan, dan mode menjadi ceruk pasar yang potensial untuk digarap serius.

Sampai di sini, efektivitas pelonggaran RIM dan instrumen SukBI tetap saja terpulang pada respons perbankan syariah. Alhasil, kedua kebijakan BI di atas harus bisa dikembalikan pada tujuan yang lebih fundamental, yakni sebagai wahana kehati-hatian, pengendalian moneter, dan pengelolaan likuiditas, demi kemaslahatan umat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini