15 Truk ODOL di Aceh Mau Dipotong Sukarela

Bisnis.com,30 Mar 2021, 14:17 WIB
Penulis: Rahmi Yati
Kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (26/2/2020). Bisnis/Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan normalisasi truk Over Dimension Overload (ODOL).

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh Mulyahadi menyebutkan telah ada 15 truk di wilayahnya yang dinormalisasi secara sukarela oleh pengelola truk.

“Untuk normalisasi truk menuju Bebas ODOL 2023 kami sudah memotong sukarela dari pengelola truk yang mengajukan ke karoseri binaan kami kurang lebih 15 truk dan ada 2 truk [dump truck dan box truck] hari ini yang kami hadirkan untuk dinormalisasi,” katanya dalam siaran pers yang dikutip, Selasa (30/3/2021).

Sementara itu menanggapi kegiatan normalisasi truk ODOL di Aceh tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menilai contoh truk di Aceh tidak terlalu terlihat pelanggaran dimensinya. Namun begitu, dia berterima kasih atas kesadaran dari para operator di Aceh untuk menormalisasi kendaraannya.

"Saat ini kami juga menekankan aspek law enforcement akan dilakukan tilang [terhadap truk ODOL] namun ternyata tidak menimbulkan efek jera,” keluhnya.

Berkaca dari kenyataan tersebut, Ditjen Hubdat belakangan menggalakkan sistem transfer muatan jika truk terbukti melebihi muatan.

“Kalau transfer muatan maka biayanya akan menjadi tanggungan pengusaha, mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan. Biaya transfer muatan inilah yang nantinya akan ditanggung oleh pengusaha,” jelas dia.

Lebih lanjut Budi berpesan kepada para Kepala Dinas Perhubungan Provinsi maupun Kabupaten dan Kota di Aceh yang memiliki Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) agar memperketat pemeriksaan terhadap truk ODOL.

Dia meminta mulai saat ini kendaraan truk yang tidak sesuai dimensinya apakah melalui biro jasa atau lainnya untuk tidak dilakukan pengujian. Pasalnya Kemenhub sudah tidak lagi membuat Kegiatan Uji Kendaraan atau KIR karena banyak yang dipalsukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini