Pemantauan Kualitas Layanan Operator Berlaku Mulai September 2021

Bisnis.com,31 Mar 2021, 16:33 WIB
Penulis: Leo Dwi Jatmiko
salah satu menara telekomunikasi yang dikelola oleh PT Bali Towerindo Sentra Tbk./balitower.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal mengawasi lebih dalam mengenai kualitas layanan (Quality of  Service/QoS) dan kualitas pengalaman (Quality of Experience/QoE) yang diberikan operator telekomunikasi kepada masyarakat. 

Kemenkominfo telah menyiapkan sejumlah strategi yang akan diterapkan secara menyeluruh pada September 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menjelaskan pengukuran QoS/QoE dilakukan di semua kabupaten/kota. Pengukuran dilakukan secara komprehensif dengan mengutamakan sejumlah titik seperti jalan-jalan arteri dan  pusat-pusat strategis di 514 kabupaten/kot.

Pengukuran dilakukan kepada seluruh operator secara bersamaan dalam 1 lokasi dan waktu yang sama untuk tolok ukur. Adapun implementasi dari pengawasan kualitas ini rencananya akan dilakukan pada September 2021.

“Pemantauan secara menyeluruh dilakukan sekitar September 2021,” kata Johnny kepada Bisnis, Rabu (31/3/2021).

Johnny menambahkan data QoE akan dijadikan sebagai data awal pengukuran kualitas layanan. Kemenkominfo akan memanfaatkan petugas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) dan bekerjasama dengan instansi lain yang memiliki SDM di seluruh wilayah Indonesia - seperti Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigras dan lain sebagainya – dalam proses pengukuran.

Seluruh SDM nantinya diminta untuk mengunduh aplikasi aplikasi, sehingga mendapatkan gambaran layanan telekomunikasi secara merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Dapat pula disampaikan, bahwa aplikasi QoE tersebut akan secara berkala mengirimkan data ke pusat monitoring,” kata Johnny.  

Johnny mengatakan sejumlah parameter yang akan diukur meliputi layanan panggilan suara, sms, dan internet. Kemenkominfo kemudian akan melakukan publikasi terhadap hasil pengukuran tersebut kepada masyarakat.

“Dengan langkah tersebut diharapkan terjadi kompetisi yang baik diantara masing-masing operator dalam melayani pelanggannya,” kata Johnny.  

Untuk diketahui, pemerintah melalui peraturan pemerintah (PP) No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran Pasal 14 menyebutkan bahwa Menteri – dalam hal ini Menkominfo - menetapkan standar kualitas Penyelenggaraan Telekomunikasi yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara Telekomunikasi.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri tentang Telekomunikasi yang sedang diuji publik, pasal 7 menyebutkan Direktur Jenderal Kemenkominfo dapat melakukan audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan pengukuran sendiri atau menggunakan Jasa Konsultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini
'