Tradisi 'Jumat Keramat' Dihapus KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Bisnis.com,31 Mar 2021, 12:23 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Ilustrasi - Simulasi kunjungan terhadap tahanan KPK di sela-sela peresmian Rumah Tahanan Negara klas I Jakarta Timur cabang rutan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/10)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengatakan bahwa lembaganya tidak hanya mengumumkan penetapan tersangka pada Jumat saja.

Menurut Firli, KPK bisa saja mengumumkan penetapan tersangka pada hari mana pun, tidak hanya Jumat.

"Mohon maaf Bapak atau Ibu mungkin sekarang tidak ada lagi yang mendengar pengumuman tersangka hari Jumat, Kenapa? Karena kami membangun bahwa Jumat keramat tidak ada. Yang ada setiap hari itu keramat. Kenapa? Kami tidak ingin dikatakan kami menarget seseorang. Pokoknya hari jumat harus ada pengumuman tersangka, kami tidak," ucap Firli, Rabu (31/3/2021).

Sebelumnya, lembaga antirasuah ini kerap mengumumkan penetapan tersangka maupun melakukan operasi tangkap tangan pada hari Jumat. Itu sebabnya muncul istilah 'Jumat Keramat'.

Firli menjelaskan pengumuman tersangka dilakukan setelah ditemukannya kecukupan alat bukti.

"Dengan itu kita berharap ada terangnya perkara pidana korupsi. Setelah terang baru ketemu oh, ada orangnya, baru kita umumkan," kata Firli.

Dia mengatakan pihaknya tidak ingin melambatkan proses pengumuman tersangka. Namun, lanjut Firli, pengumuman tersangka membutuhkan proses yang harus dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kita tidak ingin lagi mengumukan si A terlibat korupsi lamaaa gitu prosesnya, menunggu Kalau seseorang kita umumkan tersangka, setidaknya anak, istri, orang tua, handai tolan, keponakan itu juga ikut terpenjara, juga ikut menerima hukuman. Itu kita tidak ingin," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini