Veteran di Surabaya Bakal Dibebaskan dari Pembayaran PBB

Bisnis.com,31 Mar 2021, 11:42 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan.

Bisnis.com, SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan DPRD Kota Surabaya menyatakan para veteran di Kota Pahlawan, bakal dibebaskan dari pembayaran PBB.

Ketua Pansus Raperda PBB DPRD Kota Surabaya Hamka Mudjiadi di Surabaya, Rabu (31/3/2021), mengatakan usulan pansus agar veteran bebas pajak telah disetujui oleh Pemkot Surabaya dalam pembahasan Raperda PBB beberapa hari lalu.

"Akhirnya disepakati veteran bebas PBB," kata anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya ini.

Menurut dia, veteran merupakan pejuang yang telah berjasa dalam kemerdekaan negeri ini, sehingga sudah selayaknya mereka dibebaskan dari PBB. "Ini juga sebagai bentuk penghargaan kepada para pejuang," ujarnya.

Ia menjelaskan Pansus PBB merupakan inisiatif dari DPRD Kota Surabaya yang merupakan warisan anggota dewan periode sebelumnya. Anggota pansus ingin ada skema tarif baru, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB di bawah Rp250 juta ada keringanan tarif.

Karena, lanjut dia, PBB di bawah Rp250 juta mayoritas adalah masyarakat kecil, sehingga jangankan untuk membayar PBB, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja juga sulit.

"Ini kita usulkan ke Pemkot Surabaya, hanya saja pemkot keberatan karena sedang fokus meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang turun selama pandemi Covid-19," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengakui sektor PBB berkontribusi cukup besar terhadap PAD di Kota Surabaya.

Oleh karena itu, katanya, Pemkot Surabaya keberatan jika terjadi perubahan skema tarif yang sudah tercantum dalam Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang PBB.

Usulan pansus agar ada skema tarif terutama tarif PBB ada keringanan, kata Hamka, tidak disetujui oleh Pemkot Surabaya, hanya usulan veteran agar dibebaskan dari PBB yang disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini