Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. mengimbau nasabah untuk mengganti kartu debit yang berbasis magnetic stripe menjadi debit chip yang sesuai dengan arahan Bank Indonesia (BI) .
Arahan BI melalui Surat Edaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia.
Corporate Secretary BNI Mucharom mengatakan migrasi kartu debit dari magnetic stripe ke kartu berbasis chip saat ini sudah mencapai lebih dari 82 persen.
“Sampai saat ini nasabah terus didorong untuk melakukan penggantian kartu segera, selain memang sudah ditentukan oleh Bank Indonesia, pergantian ini dilakukan untuk keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi dengan kartu debit,” ujar Mucharom ketika dihubungi Bisnis pada Selasa (30/3/2021).
Melansir dari laman resminya, BNI memberikan daftar kartu debit BNI yang harus diganti, yaitu dengan Nomor Identifikasi (BIN): 532668, 537176, 526422, 526423, 526921, 519893, 517892, 517863, 517885 (Kartu berlogo Mastercard), 194684, 194690, 601004 (Kartu berlogo Non Mastercard/GPN).
Adapun, untuk nasabah BNI yang sudah melakukan penggantian kartu debit magnetic stripe menjadi kartu debit chip, maka mereka dapat menikmati cash back atas transaksi pertama di kartu debit BNI chip-nya. Ini berlaku untuk transaksi e-commerce maupun transaksi melalui EDC (electronic data capture) di merchant atau toko.
Mucharom pun menjelaskan proses pemblokiran atau penonaktifan kartu dapat akan dilakukan setelah melalui proses review lebih lanju, di mana penonaktifan kartu debit pun akan dilakukan secara bertahap.
BNI membuka penukaran kartu hingga 30 April 2021 mendatang dan lewat dari tanggal tersebut maka kartu akan dinonaktifkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel