Bisnis.com, JAKARTA — Warga Indonesia agaknya masih harus bersabar menanti dimulainya gemerlap tren bank digital. Kendati telah diwacanakan sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan regulasi final terkait bank digital baru rampung pada semester kedua tahun ini.
“Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making, yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangat, Selasa (30/3/2021).
Namun, bukan berarti tidak ada kisi-kisi. Dalam beberapa pernyataan terakhirnya, OJK kerap mendengungkan bahwa syarat utama yang hampir pasti diatur dalam POJK bank digital kelak adalah mengenai batasan modal.