Konten Premium

Syarat Modal Bank Digital di RI Memberatkan, Bagaimana di Negara Lain?

Bisnis.com,31 Mar 2021, 10:43 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Konsumen melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi uang elektronik BJB DigiCash di usaha kuliner dan kopi Warung Pinus, Sagalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020)./ANTARA FOTO-Novrian Arbi

Bisnis.com, JAKARTA — Warga Indonesia agaknya masih harus bersabar menanti dimulainya gemerlap tren bank digital. Kendati telah diwacanakan sejak akhir tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan regulasi final terkait bank digital baru rampung pada semester kedua tahun ini.

“Pada prinsipnya ketentuan bank digital masih proses rule making, yang merupakan bagian dari aturan RPOJK terkait bank umum,” tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangat, Selasa (30/3/2021).

Namun, bukan berarti tidak ada kisi-kisi. Dalam beberapa pernyataan terakhirnya, OJK kerap mendengungkan bahwa syarat utama yang hampir pasti diatur dalam POJK bank digital kelak adalah mengenai batasan modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini