SOP Pengelolaan FABA Segera Dirampungkan

Bisnis.com,01 Apr 2021, 18:43 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia bekerjasama dengan Badan Kerjasama Internasional Jepang (JICA) dan Hakko Industry Co, Ltd memanfaatkan limbah batu bara jadi bahan baku beton. Material bangunan ini punya kekuatan dan waktu pematangan lebih cepat dan ramah lingkungan daripada beton konvensional. /Kemendagri.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera merampungkan prosedur operasional standar pengelolaan fly ash dan bottom ash.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana menyampaikan bahwa pemerintah dan pelaku usaha saat ini tengah bersama—sama melakukan finalisasi penyusunan SOP (standard operational procedure) pengelolaan FABA.

“SOP pengelolaan FABA ini nantinya dapat dijadikan acuan bagi seluruh kegiatan PLTU dalam mengelola FABA. Dengan demikian FABA akan dikelola dengan lebih baik sehingga selain lebih aman bagi lingkungan, juga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan tentu saja negara,” ujar Rida dalam webinar Potensi Pemanfatan FABA Sumber Pembangkit Listrik Tenaga Uap  untuk Kesejahteraan Masyarakat, Kamis (1/4/2021).

Dia mengatakan bahwa berdasarkan draf Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021—2030, penambahan pembangkit listrik dalam 10 tahun ke depan mencapai 41 gigawatt (GW). Dari jumlah tersebut, PLTU batu bara masih akan mendominasi sekitar 36 persen atau sekitar 14—15 GW.

Hingga 2030, kebutuhan batu bara pun diperkirakan bisa mencapai 140—170 juta ton sehingga FABA yang dihasilkan bisa mencapai 15—17 juta ton per tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, FABA dari kegiatan PLTU tidak lagi masuk menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Rida menuturkan hal tersebut sesuai dengan hasil uji karakteristik beracun Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan lethal dose LD-50.

Di samping itu, hasil uji kandungan radionuklida pada FABA PLTU menunjukkan nilai konsentrasi zat pencemar lebih rendah dari tingkat kontaminasi radioaktif yang dipersyaratkan.

“Dengan dikeluarkannya FABA dari limbah B3, maka akan semakin terbuka luas pemanfaatan FABA,” katanya.

Ia mengatakan perlu adanya akselerasi pemanfaatan FABA yang dapat berupa dukungan kebijakan yang dapat mendorong pemanfaatan FABA secara masif sehingga dapat memberikan keuntungan bagi negara dan mengurangi permasalahan lingkungan akibat jumlah timbunan FABA.

Rida lalu mengutip data Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tahun 2020 yang menyatakan bahwa penggunaan beton dengan campuran FABA secara ekonomi dapat menurunkan biaya dibandingkan dengan biaya untuk membuat beton konvensional. Hal tersebut memberikan efisiensi anggaran pembangunan infrastruktur sebesar Rp4,3 triliun sampai dengan 2028, serta berpotensi menyerap tenaga kerja pada usaha kecil dan mikro.

Pelaku usaha, katanya, harus bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan FABA dengan mengedepankan prinsip berwawasan lingkungan. Ia menyebut pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan aturan turunannya yang tengah disusun oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini