Bank Riau Kepri Terapkan Pengamanan Berlapis untuk Antisipasi Fraud

Bisnis.com,01 Apr 2021, 07:05 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Direktur Utama Bank Riau Kepri, Andi Buchari (tengah). Bisnis/Arif Gunawan
Bisnis.com, PEKANBARU -- PT Bank Riau Kepri saat ini telah menerapkan sistem pengamanan berlapis untuk mengantisipasi tindakan fraud yang berpotensi dilakukan oleh pegawai perseroan.
 
Direktur Utama Bank Riau Kepri Andi Buchari menjelaskan saat ini pihaknya sudah memiliki divisi internal audit dan ditambah dengan divisi anti-fraud.
 
"Setelah terjadinya kasus pencurian dana nasabah beberapa tahun lalu, kini kami meningkatkan sistem keamanan dana nasabah dengan divisi internal audit. Kemudian sekarang ditambah dengan divisi anti-fraud," ujarnya dalam konpers Rabu (31/3/2021).
Menurut Andi, tindakan fraud yang dilakukan oleh pegawai, lambat laun akan tetap ketahuan karena secara periodik dilakukan pemeriksaan serta audit keuangan yang ketat. 
 
Andi mengingatkan pihaknya tidak akan mendiamkan setiap kasus pencurian atau penggelapan dana nasabah dan akan memberikan efek jera dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
 
"Kami berkomitmen untuk menekan supaya niat fraud dari pegawai dapat dimatikan sejak awal. Jadi, pada saat ada kejadian akan langsung ditindak tegas," katanya.
 
Adapun, sebelumnya dua mantan teller Bank Riau Kepri bernisial NH dan AS, ditangkap karena diduga membobol uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan aksi keduanya terungkap saat tiga nasabah melaporkan uang tabungan yang disimpan di bank tersebut berkurang, saat nasabah mengaku tidak pernah melakukan penarikan dana di rekening terkait. 
 
“Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka membobol rekening dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujarnya Selasa (30/3/2021). 
 
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan. Akibat pembobolan rekening tersebut, kerugian yang dialami para nasabah mencapai Rp1,3 miliar. 
 
Saat ini keduanya ditahan di Mapolda Riau, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Perbankan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau denda senilai Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini