Pegadaian Punya Produk Gadai Buat Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Bisnis.com,01 Apr 2021, 14:23 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Karyawan melintas didekat logo PT Pengadaian (Persero) di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) mengembangkan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli demi memberikan kemudahan kepada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iuran. 

Produk ini mirip dengan produk Gadai atau Kredit Cepat Aman (KCA) reguler yang mampu memberikan kredit dengan sistem gadai bagi seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif. 

Namun, terkait program pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan, produk ini hanya berlaku buat segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. 

"Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap peserta bisa lebih mudah melunasi kewajibannya membayar iuran JKN-KIS yang tertunggak. Langkah ini juga merupakan upaya kami dalam mengoptimalkan kolektabilitas iuran JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja," jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Arief Witjaksono Juwono Putro dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021). 

Lewat agunan berupa perhiasan emas, emas batangan, berlian, mobil, sepeda motor, laptop, handphone, alat rumah tangga, atau barang elektronik lainnya, produk gadai merupakan solusi tepat untuk mendapatkan pinjaman secara mudah, cepat, dan aman. 

Adapun, fasilitas Gadai Peduli adalah pemberian diskon sewa modal hingga 100 persen Produk Pegadaian KCA Reguler selama 90 hari. Fasilitas ini hanya berlaku bagi nasabah baru Produk Pegadaian KCA Reguler.

Peserta JKN-KIS yang hendak memanfaatkan layanan ini, bisa mengunjungi Kantor Pegadaian setempat dengan membawa KTP, kartu JKN-KIS, kode booking, dan barang berharga yang akan digadaikan.

Selanjutnya, mengisi formulir program gadai yang disediakan oleh Pegadaian, kemudian petugas akan menaksir nilai barang yang digadai peserta JKN-KIS tersebut. Hasil gadai bisa digunakan langsung untuk membayar tunggakan iuran JKN-KIS. 

Namun, apabila hasil gadai belum mencukup nilai tunggakan, maka peserta JKN-KIS harus memberikan setoran tambahan kepada petugas Pegadaian. Lalu, peserta JKN-KIS tersebut akan menerima tanda bukti gadai barang dan tanda bukti pembayaran iurannya.

"Peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan Produk Gadai, juga akan mendapatkan benefit lebih berupa diskon sewa modal setelah proses gadai selesai," terang Arief.

BPJS Kesehatan telah melakukan penandatanganan kerja sama ini dengan Direktur Jaringan Operasi dan Penjualan PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan, pada Kamis (01/4/2021).

Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto mengungkapkan bahwa pihaknya berharap kerja sama ini bisa memberikan dorongan pada peserta JKN-KIS untuk melunasi tunggakan iurannya melalui layanan Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli. 

"Saat ini ada sekitar 17 juta orang yang menjadi nasabah kami. Kami akan segera memberikan informasi dan sosialisasi kepada para nasabah kami mengenai Produk Gadai dan Fasilitas Gadai Peduli. Kami yakin kerja sama ini bisa memberikan manfaat yang baik bagi Pegadaian maupun BPJS Kesehatan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini