Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan memberi relaksasi restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak pandemi yang dinilai masih belum cukup pulih.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan debitur yang membutuhkan relaksasi sebelum jatuh tempo, dan masa relaksasi melewati batas akhir, masih dapat diberi kemudahan. Adapun, batas akhir relaksasi restrukturisasi kredit perbankan akan berakhir pada Maret 2022.
"Apakah nanti kalau ada akad yang membutuhkan relaksasi sebelum jatuh tempo masih bisa menikmati relaksasi kredit itu? Bisa karena memang akadnya baru. Jadi nanti setelah melewati tenggat waktu relaksasi masih bisa diperpanjang," katanya, Kamis (1/4/2021).
Dia menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan harapan debitur terdampak pandemi masih bisa bertahan dan melanjutkan usahanya dengan baik.
"Hanya, prinsip utamanya adalah tetap menyeimbangkan bank dan riil. kami harap riil tumbuh dan bank tetap sehat," sebutnya.
Sebelumnya, OJK mengumumkan jumlah restrukturisasi kredit perbankan sudah mulai turun. Berdasarkan data OJK, restrukturisasi perbankan per Februari 2021 sudah berada di posisi Rp823,7 triliun, turun dari Januari 2021 yang tercatat Rp825,8 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memaparkan kondisi kualitas kredit perbankan saat ini sudah sangat membaik.
"Dapat kami sampaikan outstanding kredit restrukturisasi sudah turun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel