Bank Harda (BBHI) Rights Issue 7,5 Miliar Lembar, CT Corp Siap Eksekusi Semua?

Bisnis.com,01 Apr 2021, 23:51 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Kantor Bank Harda Internasional/bankbhi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Harda Internasional Tbk. akan melakukan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 7,5 miliar saham.

Dalam keterbukaan informasi soal rights issue yang diterbitkan perseroan pada 31 Maret 2021, disebutkan bahwa nilai nominal saham baru ini Rp100. 

Adapun PT Mega Corpora, perusahaan yang dimiliki oleh Chairul Tanjung, yang belum lama ini mengakuisisi perseroan, menyatakan akan kembali mengeksekusi haknya dalam rights issue kali ini.

"PT Mega Corpora sebagai pengendali perseroan yang baru telah menyatakan komitmennya untuk mendukung pemenuhan modal inti perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku," demikian ditulis dalam keterbukaan informasi yang dikutip Bisnis, Kamis (1/4/2021).

Penerbitan saham baru ini setara dengan 64,19% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah aksi peningkatan modal yang sebelumnya telah dilakukan oleh emiten berkode saham BBHI ini.

Apabila Mega Corpora menyerap seluruh HMETD, maka kepemilikan modalnya akan meningkat menjadi 90,59% dari sebelumnya sebesar 73,71%. Dari segi nominal, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh BBHI juga akan meningkat dari sebesar Rp418,44 miliar menjadi Rp1,17 triliun.

"Perseroan merencanakan menggunakan dana hasil PMHMETD setelah dikurangi dengan biaya emisi untuk memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkuat struktur permodalan dalam pengembangan usaha perseroan, termasuk pengembangan kredit baik secara konvensional maupun digital banking."

Rights issue akan dilakukan setelah perseroan mengantongi persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Rapat tersebut akan digelar pada 7 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini