Kejagung Sita Apartemen Milik Eks-Direktur Keuangan PT Asabri

Bisnis.com,02 Apr 2021, 08:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi - Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit apartemen milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi. Apartemen tersebut berlokasi di daerah Cawang, Jakarta Timur. 

Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang Jakarta Timur dari hasil korupsi PT Asabri.

Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah

Menurut Febrie penyitaan dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun terkait kasus korupsi PT Asabri.

"Iya, apartemen milik dia [Bachtiar Effendi] sudah kami sita," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).

Febrie tidak menjelaskan nilai dari aset yang disita dari ersangka Bachtiar Effendi itu.

Ia memastikan penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.

"Kami kejar terus," ujarnya.

Selain aset milik Bachtiar Effendi, Kejagung juga telah menyita salah satu aset Benny Tjokro.

Aset yang disita dari Benny Tjokro tersebut berupa hotel yang berlokasi di Solo Baru, Jateng.

Febrie menyebutkan penyitaan itu juga dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus di PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini