Kejagung Sita 2 Alphard dan 2.850 Meter Lahan Milik eks-Dirut Asabri

Bisnis.com,02 Apr 2021, 10:21 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi - Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang milik PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita dua mobil Toyota Alphard dan tiga bidang tanah seluas 2.850 meter persegi di daerah Garut dan Bandung Jawa Barat.

Aset tersebut milik tersangka eks-Direktur Utama PT Asabri Adam Rachmat Damiri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan aset milik tersangka Adam Rachmat Damiri itu dilakukan Kamis, 1 April 2021.

Febrie menjelaskan penyitaan dilakukan penyidik dalam rangka menutup kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asabri.

"Aset itu milik tersangka Adam Damiri ya, eks Dirut," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).

Febrie tidak menjelaskan berapa nilai aset yang disita dari tersangka Adam Damiri tersebut.

Febrie memastikan bahwa penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.

"Kami kejar terus," katanya.

Selain menyita aset Adam Damiri, Kejagung telah menyita aset Benny Tjokro dan aset milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi.

Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang, Jakarta Timur.

Sementa hotel milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang disita Kejagung berlokasi di  Jl. Ir Soekarno Blok AC 25, Dusun I, Langenharjo, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini