Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana relitigasi putusan pengadilan Inggris yang diajukan JP Morgan Chase Bank, NA, terhadap PT Kalbe Farma Tbk., Rabu (1/4/2009). Sidang tersebut menetapkan hakim mediator yang akan mengawasi jalannya mediasi para pihak dalam perkara wanprestasi itu.
Hal ini ditayangkan dalam berita berjudul "JP Morgan jalani proses mediasi" di harian Bisnis Indonesia edisi 2 April 2009, atau tepat 12 tahun lalu. Disebutkan bahwa hakim yang menjadi mediator adalah Elly Martani dan proses mediasi dijadwalkan berlangsung hingga 1 Juni 2009.
Salah satu kuasa hukum JP Morgan, Stevanus Haryanto, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya putusan mengenai mediator yang ditunjuk kepada pengadilan. Sementara itu, pihak Kalbe Farma menyatakan sebenarnya tetap enggan bermediasi.