Banjir Jakarta, Asuransi Sinar Mas Terima Pengajuan Klaim Segini

Bisnis.com,02 Apr 2021, 20:02 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga mendorong sepeda motornya melintasi banjir di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta, Sabtu (20/2/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Sinar Mas memperoleh laporan klaim dengan estimasi nilai Rp22 miliar akibat banjir Jakarta pada Februari 2021. Perseroan telah membayar klaim tahap awal senilai Rp3,59 miliar sembari merampungkan proses perhitungan nilai kerugian final.

Direktur PT Asuransi Sinar Mas Martin P. Lalamentik menjelaskan bahwa pihaknya menerima 152 laporan klaim dari kejadian banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Pengajuan itu terdiri atas 124 laporan klaim asuransi kebakaran atau properti dan 28 laporan klaim asuransi kendaraan bermotor.

Perseroan memperkirakan nilai klaim itu mencapai Rp22,09 miliar. Menurut Martin, sebagai komitmen untuk mempercepat proses penanganan klaim akibat banjir, pihaknya mulai melakukan pembayaran klaim senilai Rp3,59 miliar, terdiri dari delapan klaim asuransi properti senilai Rp2,46 miliar dan tujuh klaim asuransi kendaraan senilai Rp1,13 miliar.

Martin menjabarkan klaim asuransi properti yang dibayarkan masih berupa interim payment sambil menunggu proses penyelesaian untuk nilai kerugian final. Sementara itu, klaim asuransi kendaraan bermotor yang dibayarkan merupakan final atau full payment.

“Kecepatan dalam penanganan proses klaim dilakukan untuk meringankan beban nasabah yang mengalami kerugian dan prosesnya kami lakukan secara profesional,” ujar Martin dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Jumat (2/4/2021).

Dia menyarankan para nasabah untuk memiliki jaminan perluasan bencana alam dalam polis asuransinya, untuk mengantisipasi bencana banjir yang kerap terjadi di sekitar ibukota. Menurut Martin, beberapa produk Asuransi Sinar Mas yang memiliki jaminan banjir adalah simas rumah hemat ++ untuk asuransi rumah, simas mobil exclusive untuk asuransi kendaraan bermotor, dan simas ruko untuk asuransi ruko.

Adapun, perseroan tetap beroperasi dengan menerapkan prosedur Covid-19 atau protokol kesehatan, seperti penerapan physical distancing dan penggunaan masker. Hal tersebut dilakukan untuk tetap melayani kebutuhan asuransi para nasabah di berbagai wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Nurhadi Pratomo
Terkini