Tolong! Bisnis Angkutan Darat di Pekanbaru Kehabisan Napas

Bisnis.com,02 Apr 2021, 08:39 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Petugas menghentikan Bus AKAP Pelangi di Gerbang Tol Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (18/5). (ANTARA/HO/20)

Bisnis.com, PEKANBARU - Mudik Lebaran yang biasanya menjadi momen puncak kenaikan penumpang jasa transportasi, tahun ini dipastikan tidak akan terjadi.

Hal itu terkait dengan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan kasus penularan Covid-19. 

Jasa transportasi darat  jelas menjadi pihak yang paling terpukul oleh kebijakan larangan mudik ini. Terlebih setahun ini, sejak pandemi berlangsung, jasa angkutan sudah kekurangan napas.

Larangan mudik membuat pengusaha jasa transportasi darat seakan menanti saat-saat "oksigen" berkurang dan mereka akan segera kehabisan napas.

Pelaku usaha bidang angkutan darat mengaku mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19. Tekanan itu bertambah dengan aturan larangan mudik yang kembali diterapkan pemerintah pada tahun ini.

Ketua Organda Pekanbaru Syaiful Alam mengatakan larangan mudik akan sangat berdampak kepada pengusaha angkutan. 

"Tentunya dengan ada larangan ini, pengusaha angkutan prihatin. Karena bisa dikatakan tidak bisa bernapas," ujarnya, dalam siaran pers, Kamis (1/4/2021).

Dia berharap pemerintah memberikan kesempatan kepada pengusaha angkutan agar bisa beroperasi di musim mudik tahun ini.

Ia menyebutkan sejak pandemi Corona tahun lalu sudah banyak pengusaha angkutan darat yang bangkrut dan menutup usahanya.

"Banyak yang kolaps bangkrut sejak pandemi. Harapan kami agar bisa diberikan kesempatan untuk angkutan lebaran. Kalau pemerintah tidak bolehkan mudik, pengusaha angkutan tentu sangat kecewa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tidak akan berfokus pada pemberian sanksi bagi pelanggar aturan mudik Lebaran 2021. Pemerintah akan lebih mendorong kesadaran masyarakat.

Menhub menyatakan memahami larangan mudik tahun ini menghadapi pro-kontra dan akan merangkul pihak yang terdampak kebijakan ini.

"Sebenarnya kita tidak [fokus] pada sanksi, dengan adanya larangan ini [diharapkan] ada suatu kesadaran masyarakat. Itu yang ideal," katanya pada Rabu (31/3/2021).

Dia telah meminta jajaran direktorat jenderal di Kementerian Perhubungan agar berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Organda menilai larangan mudik tidak efektif dalam membatasi pergerakan masyarakat pascalebaran. Bahkan, larangan mudik dikhawatirkan akan meningkatkan operasi angkutan gelap yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pada 26 Maret lalu akan melarang aktivitas mudik pada Idulfitri tahun ini seiring dengan tren kasus yang meningkat pada libur panjang.

Larangan mudik berlaku untuk seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat selama 6 -17 Mei 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini