Usai Menang 'Perang' Lawan Moeldoko, AHY Cs Pilih Konsolidasi Kekuatan

Bisnis.com,03 Apr 2021, 20:27 WIB
Penulis: Newswire
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA -- Pasca penolakan hasil kongres luar biasa (KLB) ilegal Deli Serdang oleh Kemenkumham, Partai Demokrat kini fokus konsolidasi kepengurusan.

Hal itu dikatakan Juru Nicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra. Dia mengatakan bahwa konsolidasi dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.

"Pasca-pengumuman dari Menkumham, saat ini kami sedang fokus konsolidasi dengan para pengurus, anggota dewan, dan kader, baik di pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota, agar bisa kembali fokus dan optimal membantu rakyat terdampak pandemi," jelas Herzaki, Sabtu (3/4/2021).

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat itu mengatakan fungsionaris partai memusatkan perhatian, tenaga, energi, dan waktu untuk merajut masa depan yang lebih baik untuk bangsa dan negara ini, untuk demokrasi Indonesia dan untuk Partai Demokrat.

Terkait mundurnya Razman Arif Nasution dari Partai Demokrat versi KLB, Herzaky menyatakan mantan kader pelaku KLB Ilegal Sibolangit maupun gerombolan Moeldoko merupakan masa lalu.

"Kami ingin fokus melangkah maju bersama kader-kader yang sudah terbukti militansi, soliditas, kekompakan, dan loyalitasnya," tegas Herzaki.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Sumatera Utara, atau kubu Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna Laoly.

Beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi tersebut yakni perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini