Mobil Pajero Sport Tak Dapat Diskon PPnBM, Ini Alasannya

Bisnis.com,03 Apr 2021, 15:46 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Mitsubishi New Pajero Sport. /Mitsubishi

Bisnis.com, JAKARTA – Mitsubishi Pajero Sport tidak masuk ke dalam daftar penerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) untuk mobil berkapasitas 1.501 cc hingga 2.500 cc.

Menanggapi hal tersebut, President Director PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) Naoya Nakamura mengatakan bahwa kandungan lokal Pajero Sport tidak memenuhi syarat pembelian komponen lokal atau local purchase.

“New Pajero Sport tidak disertakan dalam program relaksasi PPnBM 1.500-2.500 cc dikarenakan persentase kandungan lokalnya belum mencapai 60 persen sebagaimana disebutkan dalam kriteria,” ujar Nakamura kepada Bisnis.com, Sabtu (3/4/2021).

Nakamura menyebutkan bahwa kandungan lokal Pajero Sport baru mencapai hampir 40 persen. Adapun, Kementerian Perindustrian mematok standar pembelian komponen lokal paling sedikit 60 persen.

Pemerintah secara resmi memperluas insentif PPnBM untuk kendaraan roda empat berkapasitas mesin 1.500 cc – 2.500 cc dan berpenggerak 4x2 serta 4x4. Mobil itu pun harus diproduksi dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan melalui perluasan insentif itu tercatat ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM.

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 839/2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Menurut Agus, tipe mobil yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan komponen buatan lokal. Dalam Kepmenperin itu disebutkan terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal.

“Perusahaan industri yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian, serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi,” ujar Agus.

Selain itu, perusahaan industri juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah dan kinerja penjualan triwulan.

Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian komponen lokal.

Agus menuturkan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi melibatkan lembaga verifikasi independen. Apabila terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan local purchase, bakal dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini