Pemerintah Harus Manfaatkan Potensi Ekonomi Digital

Bisnis.com,04 Apr 2021, 16:48 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah optimistis tahun ini menjadi titik balik perekonomian nasional.

Akan tetapi risiko ketidakpastian masih sangat tinggi sehingga upaya meningkatkan pendapatan dari pajak harus dikembangkan.

Wakil Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan bahwa risiko ekonomi baik global, regional, maupun nasional masih sangat tinggi.

Selain karena proses distribusi vaksin yang belum merata dan cenderung relatif lambat, proses pemulihan ekonomi diperkirakan membutuhkan waktu yang lebih lama dari perkiraan semula.

“Masih tingginya risiko ekonomi ini akan berdampak pada potensi penerimaan pajak nasional kita. Bahkan sangat mungkin rasio pajak kita akan kembali turun dan target penerimaan pajak kita akan kembali tidak tercapai,” katanya saat dihubungi, Minggu (4/4/2021).

Cucun menjelaskan bahwa di tengah kondisi ekonomi yang belum kembali normal, pemerintah harus tetap mampu meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Namun, pemerintah tidak boleh hanya mengandalkan dari basis pajak yang sudah ada.

“Karena kondisinya sudah mulai jenuh. Pemerintah tidak boleh memeras handuk yang sudah kering karena tidak akan menghasilkan hasil yang optimal. Pemerintah harus melakukan ekstensifikasi pajak dari basis pajak baru yang masih basah seperti para pelaku ekonomi digital,” jelasnya.

Ekonomi digital yang berkembang pesat, terang Cucun, saat ini telah memunculkan potensi dan sekaligus tantangan bagi sektor perpajakan.

Berkembangnya ekonomi digital merupakan ladang baru yang bisa dijadikan ceruk pasar untuk upaya ekstensifikasi basis pajak.

Di sisi lain beberapa pelaku bisnis dalam ekonomi digital seperti Traveloka hinga Youtube memiliki basis di luar negeri sehingga sulit untuk dijadikan basis pajak secara optimal.

Oleh karena itu, pemerintah harus membuat peraturan yang bisa memaksimalkan potensi ekonomi digital ini walaupun keberadaan beberapa pelaku bisnisnya tidak berada di Indonesia.

Pemerintah harus berani melakukan langkah seperti ini karena para pelaku ekonomi tersebut telah mengambil keuntungan ekonomi dari Indonesia.

Bahkan, pemerintah harus membuat peraturan internasional yang bisa mendorong para pelaku ekonomi digital ini mematuhi peraturan pajak di Indonesia.

“Dari sisi teknis, perkembangan ekonomi digital menuntut adanya perubahan paradigma dari jurisdiksi fisik menjadi jurisdiksi virtual. Hal ini tentunya mendorong adanya perubahan dan penyesuaian dari sisi administrasi dan legislasi di bidang perpajakan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini