Kepatuhan Wajib Pajak Kota Surabaya 73,15 Persen

Bisnis.com,04 Apr 2021, 16:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara-Indrianto Eko Suwarso.

Bisnis.com, SURABAYA - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Surabaya mencapai 73,15 persen dari target sebesar 344.449 WP, sebanyak 251.960 WP telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT)'nya per 1 April 2021 dari total 404.330 WP yang wajib lapor.

Kepala Kanwil DJP Jatim I, John Hutagaol dalam siaran persnya di Surabaya, Minggu (4/4/2021), mengatakan jumlah SPT yang disampaikan itu mengalami peningkatan lebih dari 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Hal ini, karena dukungan dari berbagai pihak, serta WP di Kota Surabaya yang semakin familiar dengan aplikasi e-filing untuk lapor pajak dari rumah, yang meningkatkan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak.

“Keberhasilan ini berkat dukungan dari berbagai pemegang kebijakan, mulai dari pemerintah Kota Surabaya, Pemprov Jatim, Asosiasi Pengusaha, Tax Center di Kota Surabaya, Media dan para stakeholder lainnya dan utamanya dukungan dari Wajib Pajak," katanya.

Realisasi penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur I itu menempati urutan ke-5 nasional dari target penerimaan Kanwil DJP Jatim I sebesar 44.814.978.386.000 dan yang telah tercapai sebesar 9.035.939.374.971 atau 20,16 persen di triwulan I.

"Peningkatan kepatuhan WP dan capaian penerimaan sampai dengan triwulan pertama 2021 didukung upaya pembinaan dan pengawasan kepada WP," tuturnya.

Ia menjelaskan pembinaan WP dilakukan melalui berbagai bentuk sosialisasi dan juga didukung oleh publikasi lewat media daring/medsos, radio, televisi, media cetak dan media luar ruangan baliho, banner, spanduk maupun publikasi dg memanfaatkan mobile tax unit.

"Kanwil DJP Jatim I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh WP yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu, juga kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi kepada WP," katanya.

Ia berharap WP badan dapat juga segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021 serta melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT sebelum jatuh tempo.

"Kalau bisa lapor pajak hari ini, jangan ditunda nanti-nanti," kata John.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini