Kawasan Industri Hasil Tembakau Jepara Masih Sebatas Wacana

Bisnis.com,04 Apr 2021, 11:16 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Pekerja melinting rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), Megawon, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (11/12/2020). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok tahun 2021 naik rata-rata 12,5 persen./Antara-Yusuf Nugroho

Bisnis.com, JEPARA – Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Jepara belum masuk ke dalam agenda pembahasan di tingkat DPRD. Hal tersebut disampaikan Sunarto, Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Jumat (2/4/2021).

Ketika dikonfirmasi, politikus partai NasDem tersebut mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai rencana pembangunan kawasan tersebut. “Belum dengar, seharusnya rencana seperti itu masuk ke pembahasan di DPRD terlebih dulu,” jelasnya kepada Bisnis.

Sebelumnya, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Muhammad Arif, menyampaikan bahwa koordinasi dan kerja sama masih terus dilakukan antara DJBC dengan Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi terkait rencana pembangunan kawasan tersebut. “Kita harapkan tahun ini atau tahun depan mudah-mudah bisa segera terwujud,” ungkapnya.

Pembangunan KIHT merupakan salah satu usaha yang dilakukan pemerintah dalam menekan penjualan rokok ilegal, khususnya di Jawa Tengah. “Selain melakukan langkah-langkah represif, kita juga berusaha menggiring mereka [produsen rokok ilegal] untuk bisa berusaha secara legal,” jelas Arif.

Pengusaha yang masuk ke KIHT akan mendapatkan berbagai kemudahan izin dan fasilitas. Mulai dari syarat luas pabrik yang tak harus 200 meter, penangguhan pembayaran pita cukai, hingga penyewaan mesin linting bagi perusahaan Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang ingin memproduksi Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Berdasarkan penelusuran Bisnis, rencana pembangunan KIHT di Kota Ukir tersebut telah mengemuka sejak September 2020 lalu. Saat itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan bahwa pengembangan KIHT di Jepara telah memasuki tahapan perencanaan Kerangka Acuan Kerja (TOR). Direncanakan, anggaran pembangunan kawasan tersebut akan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2020.

Pada bulan Oktober 2020, Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tingkat Madya Kudus, sempat mengungkapkan bahwa KIHT di Jepara telah mencapai tahapan uji kelayanan serta pembuatan proposal pembangunan. Pada saat itu, Gatot memperkirakan bahwa pembiayaan proyek tersebut akan turun pada tahun 2021.

Sementara ini, Jawa Tengah memiliki satu KIHT yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Kawasan ini tadinya bernama Kawasan Industri Kecil (KIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) dan telah didirikan sejak tahun 2009. Kini, setelah menyandang status KIHT, sebanyak 12 perusahaan telah bergabung dan menjadi tenant di kawasan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini