Arus Balik Libur Paskah, Jalur Pantura Cirebon Macet

Bisnis.com,04 Apr 2021, 18:49 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Kendaraan yang mengular di jalur pantura mulai dari Jalan Brigjen Dharsono hingga Jalan Otto Iskandar Dinata menuju arah barat. Sedangkan dari arah sebaliknya terpantau lengang.

Bisnis.com, CIREBON - Ruas jalur pantai laut utara (pantura) di wilayah Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengalami kemacetan pada arus balik libur paskah dan libur panjang akhir pekan, Minggu (4/4/2021).

Pantauan Bisnis.com, kendaraan yang mengular di jalur pantura mulai dari Jalan Brigjen Dharsono hingga Jalan Otto Iskandar Dinata menuju arah Jakarta/Bandung. Sedangkan dari arah sebaliknya terpantau lengang.

Sebagian besar kendaraan yang melintasi jalur tersebut pun, didominasi oleh kendaraan berasal dari luar Cirebon dan kendaraan besar bersumbu tiga ke atas.

Kendaraan yang melaju pun hanya mampu berkecepatan rendah di bawah 40 kilometer per jam. Selain itu, aktivitas pasar dibeberapa titik jalur tersebut seringkali membuat kendaraan terhenti.

Abdul Rahman (40), warga Kecamatan Tengah Tani menyebutkan, kemacetan terjadi mulai siang tadi. Sebagian besar kendaraan yang melintas merupakan truk kontainer besar.

"Banyak kendaraan besar, lebih macet juga dari hari Sabtu kemarin," kata Rahman di Kabupaten Cirebon, Minggu (5/4/2021).

Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, mengatakan, saat ini kendaraan bersumbu di atas tiga untuk sementara waktu dilarang melintas ke jalur tol.

"Penerapan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan di Tol Cipali dan titik pertemuan antara Tol Cipali serta Tol Cipularang menuju arah Jakarta," kata Syahduddi.

Ketentuan tersebut berlaku mulai Minggu 4 April 2021 pukul 12.00 WIB hingga 5 April 2021 pukul 08.00 WIB atau disesuaikan dengan kondisi arus lalu lintas di Tol Cipali

"Jalur tol hanya diperuntukkan kendaraan pribadi dan angkutan penumpang," katanya.

Pengalihan arus itu dilakukan bagi kendaraan besar untuk mengurangi kepadatan arus lalulintas menuju Jakarta. Namun, tidak berlaku untuk kendaraan pembawa sembako, air minum kemasan, BBM, BBG, dan pupuk.

Kendaraan besar yang dilarang melintasi jalan tol yakni pengangkut hasil tambang dari mulai batu, pasir, tanah, dan sejenisnya.

"Arus balik libur akhir pekan juga sudah mulai terlihat hari ini namun belum signifikan, tapi tetap perlu dilakukan upaya-upaya untuk mengantisipasi," katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini