Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, untuk mengantikan aturan sebelumnya yang dimuat dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.03/2016.
Latar belakang diterbitkan SEOJK RBB yaitu sebagai pedoman bagi Bank Umum Konvensional, selanjutnya disebut sebagai Bank Umum, dalam menyusun Rencana Bisnis secara matang, realistis, dan komprehensif sehingga mencerminkan kompleksitas bisnis Bank Umum dan adaptabilitas dengan perkembangan terkini sehingga dapat menjadi arah kebijakan serta pengembangan usaha Bank Umum.
Adapun, kunci perbedaan antara SEOJK sebelumnya dengan SEOJK Nomor 12/SEOJK.03/2021 adanya Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO).
Apolo merupakan aplikasi berbasis situs atau website yang berfungsi untuk memberikan layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan dalam memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan secara online.
Perkembangan ketentuan perbankan terkini menyebabkan perlunya perubahan cakupan, format, dan tata cara pelaporan Rencana Bisnis yang sebelumnya diatur pada SEOJK No.25/SEOJK.03/2016. Setidaknya ada empat poin penyempurnaan dari SEOJK sebelumnya.
Pertama, ada penyampaian Rencana Bisnis, Laporan Realisasi Rencana Bisnis, dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis secara daring melalui sistem pelaporan OJK (APOLO)
Kedua, adanya penyesuaian format proyeksi laporan keuangan menjadi mengacu pada Laporan Bank Umum Terintegrasi,
Ketiga, penyesuaian format berdasarkan kebutuhan pengawasan terkini, antara lain perubahan rasio dan jenis kegiatan usaha yang menjadi fokus rencana pemberian kredit (berfokus pada sektor dan/atau produk tertentu)
Terakhir, penyesuaian format rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru menjadi bersifat strategis.
Adapun, cakupan rencana bisnis paling sedikit harus meliputi, ringkasan eksekutif, kebijakan dan strategi manajemen, penerapan manajemen risiko dan kinerja bank saat ini, proyeksi laporan keuangan beserta asumsi, dan proyeksi rasio-rasio.
Kemudian rencana pendanaan, rencana penanaman dana, rencana penyertaan modal, rencana permodalan, rencana pengembangan organisasi dan SDM, rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru, dan rencana pengembangan atau perubahan jaringan kantor. SEOJK juga mengatur batas waktu penyampaian laporan secara daring (online).
Untuk laporan realisasi rencana bisnis triwulanan, waktu penyampaian diberi batas waktu sampai 30 april. Namun untuk BUK yang sistem antar kantornya belum secara daring dan memiliki lebih dari 100 kantor cabang, diberi batas waktu sampai 15 Mei.
Kemudian, batas waktu pelaporan laporan pengawasan rencana bisnis di tanggal 31 Agustus dan laporan rencana bisnis tahunan di tanggal 30 November 2021.
"Dalam hal bank umum melakukan penyesuaian dan/atau perubahan atas RBB tahun 2021, bank umum menyampaikan penyesuaian kepada OJK secara luring dengan format sebagaimana yang digunakan dalam penyusunan RBB tahun 2021," tulis ringkasan SEOJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel