Bisnis.com, JAKARTA — Meningkatnya kegiatan konstruksi dan pengadaan barang dinilai sebagai faktor utama yang dapat memicu pertumbuhan lini bisnis suretyship, didukung oleh putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan perusahaan dan konsorsium penerbit polis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa membaiknya penanganan pandemi Covid-19 akan membawa iklim positif bagi aktivitas bisnis, termasuk asuransi yang menunjang seluruh aktivitas itu.
Iklim bisnis yang penuh optimisme akan mendorong berjalannya kegiatan-kegiatan konstruksi. Dody menilai bahwa hal tersebut akan memengaruhi kinerja suretyship, baik yang dijalankan asuransi umum maupun perusahaan penjaminan.
"Secara umum, kegiatan konstruksi dan pengadaan barang/jasa akan meningkatkan kebutuhan suretyship. Membaiknya penanganan pandemi membuat kegiatan konstruksi akan berjalan kembali, ini tentunya membutuhkan dukungan penjaminan, termasuk suretyship," ujar Dody kepada Bisnis, Senin (5/4/2021).
Menurutnya, perusahaan asuransi dan penjaminan penerbit produk suretyship akan bersaing dengan bank garansi. Meskipun, di satu sisi perbedaan karakteristik membuat lini produk memiliki pasarnya tersendiri, yang bergantung kepada keputusan pemilik proyek (obligee).
Dody menjelaskan bahwa proyek-proyek pemerintah biasanya telah memiliki ketentuan tersendiri, mana yang menggunakan bank garansi dan mana suretyship. Adapun, dari sisi kontraktor (principal), biasanya lebih cenderung memilih produk suretyship.
"Karena prosesnya lebih mudah dan cepat, di bank garansi itu seperti proses kredit di bank. Jika pemilik proyek lebih memilih bank garansi, maka kebutuhan produk suretyship yang diminta kontraktor juga akan menurun," ujarnya.
Menurut Dody, perusahaan-perusahaan asuransi dan penjaminan harus memastikan pencairan jaminan berjalan dengan baik, agar kepercayaan terhadap produk suretyship terus meningkat. Hal tersebut menjadi kunci untuk memperkuat persaingan dengan bank garansi.
Secara umum, perusahaan-perusahaan asuransi dan penjaminan telah memiliki kapasitas yang cukup dalam melaksanakan suretybond. Namun, dalam keperluan tertentu, diperlukan kapasitas risiko yang tinggi sehingga dibentuk konsorsium suretyship.
Berdasarkan surat nomor S-91/NB.2/2021, OJK menetapkan tiga konsorsium yang berhak menerbitkan suretyship. Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan asuransi dan penjaminan yang menerbitkan produk tersebut dengan izin dari OJK.
"Karena adanya keterbatasan kapasitas risiko terhadap beberapa proyek spesifik maka dibentuklah konsorsium. Untuk suretyship, Konsorsium yang dibentuk Kementerian PUPR dimaksudkan agar dapat menampung risiko proyek pemerintah yang nilainya besar, juga agar ada standardisasi pelayanan," ujar Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel