Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti lebarnya gap antara potensi dan realisasi zakat. Menurutnya, potensi zakat mencapai Rp300 triliun, sedangkan realisasi dana yang terhimpun masih jauh di bawah angka tersebut.
Wapres menilai organisasi pengelola zakat (OPZ) belum mampu memengaruhi masyarakat untuk menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) serta belum mampu memengaruhi masyarakat yang belum berzakat agar menunaikan zakat.
“Oleh karena itu Baznas diharapkan terus meningkatkan kepercayaan baik kepada muzakki [orang yang wajib membayar zakat] yang belum menyalurkan zakatnya kepada OPZ ataupun mereka yang belum berzakat,” katanya dalam Rakornas Baznas, Senin (5/4/2021).
Berdasarkan data outlook zakat Indonesia pada 2021, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327,6 triliun. Angka tersebut terdiri dari zakat perusahaan (Rp144,5 triliun), zakat penghasilan dan jasa (Rp139,07 triliun), zakat uang (Rp58,76 triliun), zakat pertanian (Rp19,79 triliun), dan zakat peternakan (Rp9,52 triliun).
Kendati demikian, riset Baznas menunjukkan realisasi baru mencapai Rp71,4 triliun. Bahkan, lebih dari 85 persen dari zakat yang terkumpul dilakukan melalui OPZ tidak resmi.
Untuk itu, Wapres mendorong agar Baznas meningkatkan jangkauan kepada mustahik melalui kolaborasi. Selain itu, pengembangan inovasi dan digitalisasi zakat, utamanya untuk mempermudah muzakki dalam menunaikan kewajibannya.
Hal ini sejalan dengan peningkatan literasi zakat bagi generasi milenial dan kalangan muda Indonesia yang masih perlu terus diupayakan, mengingat indeks literasi zakat nasional pada 2020 masih pada tingkat moderat (66,78). Selain itu, digitalisasi juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dan penyaluran zakat.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Baznas Noor Achmad mengatakan salah satu target utama Baznas tahun ini adalah menjadikan lembaganya sebagai wadah utama penyaluran zakat guna mensejahterakan umat.
Untuk itu, dia meminta kepada DPR agar dapat membantu amandemen UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan penerbitan Peraturan Presiden agar mewajibkan pegawai ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN untuk membayar zakat.
“Kami yakin semuanya bahwa manakala zakat dilaksanakan dengan baik, insya Allah akan membantu sesama terutama para fakir miskin,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel