Menko Airlangga: Satgas Digitalisasi Dibentuk, 110 dari 542 Daerah Jadi Inisiator

Bisnis.com,05 Apr 2021, 10:30 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dok. Kemenko Perekonomian

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah daerah diharapkan segera menerapkan transaksi digital. Saat ini yang sudah menjalankannya baru seperempat dari keseluruhan.

Berdasarkan Keputusan Presiden 3/2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD), koordinasi akselerasi ini harus dilakukan di 542 daerah otonom.

“Saat ini sudah, 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan P2DD. Tentu semua daerah bisa mengikuti 110 ini sehingga bisa menjadi 542 daerah,” katanya melalui sambutan virtual, Senin (5/4/2021).

Airlangga menjelaskan bahwa satuan tugas akan mendorong pelaksanaan percepatan digitalisai daerah dengan berbagai program. Pertama, melalui penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.

Lalu, melakukan sistem percepatan digitalisasi daerah. Terakhir, program pembentukan P2DD sebagai ujung tombak implementasi perluasan digital daerah.

Airlangga menyadari upaya perluasan ini akan menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya semua pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah dapat menggunakannya sebagai momentum untuk menjawab berbagai rintangan dan tantangan.

Selain itu, semua pihak juga dapat mengelaborasi pemanfaatan teknologi digital serta percepatan dan struktur ekonomi agar target Indonesia menjadi negara maju pada 2045 bisa tercapai.

Ekonomi digital, terang Airlangga diharapkan mampu memberi kontribusi signifikan dan menjadi faktor penciptaan lapangan kerja baru. Dengan begitu dapat mendorong peningkatan produktivitas, mengurangi kesenjangan sosial, dan mendukung percepatan investasi.

“Kolaborasi yang solid diharapkan dapat memperkuat kebijakan serta memberikan nilai tambah dari kapasitas dari pemangku kepentingan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini