Bank Mantap Tunda Rilis Obligasi Rp2 Triliun. Begini Penjelasan Manajemen

Bisnis.com,05 Apr 2021, 09:10 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kantor Bank Mantap/bankmantap.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) mengumumkan penundaan penditribusian obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2021 dengan jumlah pokok senilai Rp2 triliun.

Penerbitan ini merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan I dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4 triliun. Adapun, tahap pertama telah terealisasi sebesar Rp1 triliun pada 2019.

Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 18 Maret 2021, Bank Mantap telah menyampaikan surat perihal perubahan jadwal penerbitan obligasi berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen tahap II tahun 2021.

"Bersama ini kami sampaikan bahwa pelaksanaan pendistribusian obligasi berkelanjutan I Bank Mandiri Taspen tahap II tahun 2021 yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 19 Maret 2021 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis KSEI dalam pengumumannya.

Diketahui, obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2021 ditawarkan dalam dua seri. Pertama, seri A memiliki jumlah pokok sebesar Rp800 miliar dengan tingkat bunga tetap 6,50 persen per tahun dan tenor 3 tahun. Kedua, seri B memiliki jumlah pokok senilai Rp1,2 triliun dengan tingkat bunga tetap 7,25 persen dan tenor 5 tahun.

Senior Executive Vice President Finance Retail & Digital Banking Bank Mantap Fajar Ari Setiawan menjelaskan Bank Mantap berencana menerbitkan Obligasi PUB I Tahap 2 tahun 2021 sebesar Rp2 triliun dengan tenor 3 dan 5 tahun.

Pada timeline awal direncanakan pembayaran oleh calon investor akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2021 dan pendistribusian elektronik ke KSEI pada tanggal 19 Maret 2021.

Namun, sehubungan dengan adanya tambahan dokumen yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin penerbitan dari OJK, maka rencana tersebut diundur dari jadwal semula.

"Atas permintaan tambahan dokumen tersebut sudah kami sampaikan dan tengah dilakukan review oleh OJK Pengawasan Bank," jelasnya pada pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini