Pemerintah Diminta Turun Tangan Soal Pembayaran THR Pekerja

Bisnis.com,06 Apr 2021, 09:41 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Anggaran pemerintah untuk 2021 dinilai cukup jika dialokasikan untuk dunia usaha dalam bentuk subsidi tunjangan hari raya (THR) Idulfitri agar pembayaran tahun ini bisa dilakukan tanpa pencicilan.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) sekaligus Direktur Eksekutif Next Policy Fithra Faisal Hastiadi mengatakan hal utama yang masih menjadi persoalan bukan ketersediaan anggaran, melainkan pengalokasiannya.

"Anggaran yang disiapkan pemerintah untuk 2021 sebenarnya cukup besar. Jadi, ini tinggal masalah alokasinya saja," ujar Fithra ketika dihubungi, Senin (5/4/2021).

Sekadar informasi, pemerintah menyiapkan anggaran belanja negara senilai Rp2.750 triliun tahun ini. Dengan alokasi senilai Rp260,1 triliun untuk perlindungan sosial dengan sasaran masyarakat bawah yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Penyaluran subsidi THR kepada dunia usaha, sambungnya, dinilai penting bagi upaya pemulihan ekonomi mengingat hari raya Idulfitri sebagai momentum besar. Dengan kata lain, pembayaran THR di luar periode tersebut dinilai tidak akan memberikan dampak yang lebih signifikan.

"Jika dibayarkan di luar momen lebaran, kualitas spending-nya tidak akan sama," kata Fithra.

Di samping itu, penyiapan subsidi THR dinilai tidak akan berlangsung rumit karena data mengenai sektor yang terdampak dikatakan sudah tersedia. Dengan demikian, pemerintah disebut bisa membuat kebijakan umum, misalnya, dengan menanggung 25 persen dari kewajiban pembayaran THR.

Harapannya, lanjut Fithra, pembayaran THR tidak mengalami hambatan selama 2 tahun berturut-turut THR. Pemerintah tidak hanya bisa meminta perusahaan menyiapkan skema pembayaran, tetapi juga memberikan subsidi.

Tahun lalu, realiasi pembayaran THR tercatat bermasalah. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan

THR diatur dalam Permenaker No.6/2016 tentang THR keagamaan. Dalam beleid tersebut, THR didefinisikan sebagai nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini