Mudik Lebaran 2021 Dilarang Keras. Ini Golongan Masyarakat yang Dikecualikan

Bisnis.com,06 Apr 2021, 07:20 WIB
Penulis: Newswire
Kepadatan jelang Gerbang Tol Cikampek Utama. - ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri akan menghalangi semua kendaraan yang nekat pergi mudik Lebaran 2021 dengan meminta pemudik memutarbalik.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Rudi Antariksawan mengatakan, kebijakan putar balik itu sebagai tindak lanjut atas perintah pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik.

Polisi pun telah menyiapkan 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. "Yang melintas diperiksa, diputarbalikkan," ucap Rudi saat dikonfirmasi pada Senin (6/5/2021).

Meski begitu, kendaraan barang serta adanya masyarakat yang memiliki kepentingan khusus, diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kami putarbalikan, kecuali kendaraan barang, semua kami cegah," ujar Rudi.

Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini diperuntukan bagi seluruh kalangan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI -Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini