Korupsi Asabri, Kejagung Sita Aset Milik Benny Tjokro - Tan Kian

Bisnis.com,06 Apr 2021, 10:43 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi - Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah seluas 180 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terkait kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebut tanah tersebut merupakan hasil dari kerja sama bisnis antara tersangka Benny Tjokrosaputro dengan pemilik Pasific Place Tan Kian. 

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih terperinci bisnis yang dilakukan Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Jadi ada kerja sama bisnis lah, kita pastikan tanah itu ada kaitannya dengan kasus korupsi PT Asabri," tutur Febrie kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).

Febrie menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Untuk pengembalian kerugian negara ya," katanya.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat telah memeriksa Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property Tan Kian.

Tan Kian diperiksa terkait kasus korupsi PT Asabri (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Tan Kian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,71 triliun tersebut.

"TK diperiksa sebagai saksi," tuturnya, Senin (5/4/2021).

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung kembali memeriksa pemilik Pasific Place tersebut yaitu untuk mengumpulkan alat bukti dan mencari semua fakta hukum terkait kasus tindak pidana korupsi Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini