Media Dilarang Meliput Arogansi Polisi, lni Klarifikasi Polri

Bisnis.com,06 Apr 2021, 14:20 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA -- Polri akhirnya angkat bicara soal surat telegram (STR) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa surat telegram tersebut hanya berlaku untuk media internal Kepolisian, bukan untuk media massa nasional dan daerah di Indonesia.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai boleh atau tidaknya media massa meliput aksi arogan anggota Polri lagi.
"TR itu hanya untuk media internal Polri saja," tutur Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," tuturnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini