Bisnis.com, JAKARTA — Rencana pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berujung panjang. Guna mencapai nilai imbal hasil aman jelang peluncuran program yang diamanatkan PP Nomor 37 Tahun 2021 tersebut, BPJS-TK akan melakukan realokasi penempatan investasi mereka.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR, Selasa (30/3/2021), Direktur Utama BPJS-TK Anggoro Eko Cahyo mengatakan realokasi juga dilakukan guna memperbaiki posisi unrealized loss atau kerugian secara buku yang dialami perusahaan hingga saat ini.
Dia menuturkan porsi investasi di instrumen berisiko seperti saham dan reksa dana bakal dikurangi, dan sebaliknya, investasi di instrumen pendapatan tetap seperti obligasi bakal ditambah. Selain itu, BPJS-TK juga berencana mengalokasikan investasi saham mereka ke Indonesia Investment Authority (INA), lembaga pengelola investasi milik Pemerintah Indonesia.