Masa Restrukturisasi Polis Tinggal 2 Bulan, Izin Operasional IFG Life Belum Terbit

Bisnis.com,06 Apr 2021, 19:28 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Logo Indonesia Financial Group (IFG)

Bisnis.com, JAKARTA — Izin operasional IFG Life, perusahaan asuransi jiwa tujuan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero), belum kunjung diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Menjelang tenggat waktu target restrukturisasi, proses pengajuan izin dinilai masih menunjukkan perkembangan.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa proses restrukturisasi polis Jiwasraya masih menjadi pembahasan di komisinya. Salah satu sorotan DPR adalah jalannya proses restrukturisasi tersebut.

Selain itu, menurut Hendrawan, pihaknya pun menyoroti langkah setelah penawaran dan persetujuan restrukturisasi, yakni migrasi ke IFG Life. Proses tersebut belum dapat berlangsung jika izin operasional IFG Life belum terbit.

"Dalam rapat-rapat Komisi XI sudah dibahas terkait izin [IFG Life] itu," ujar Hendrawan kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengak OJK dalam beberapa rapat. OJK telah menyampaikan bahwa izin operasional IFG Life masih diproses oleh otoritas.

Dia menjabarkan bahwa masih terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang harus dipenuhi dan wawancara yang harus dilakukan. Kedua faktor tersebut dinilai membuat izin operasional IFG Life belum terbit.

"Tapi intinya progress-nya bagus," ujar Misbakhun kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan proses restrukturisasi polis rampung pada akhir Mei 2021. Artinya, tenggat waktu itu kurang dari dua bulan lagi.

Mahelan menyatakan optimisme bahwa migrasi polis ke IFG Life dapat berlangsung bertepatan dengan tenggat waktu tersebut. Manajemen Jiwasraya pun berharap izin IFG Life dapat terbit.

Adapun, IFG Life telah mengantongi izin pembentukan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Struktur perusahaan pun telah terbentuk dan persiapan pelaksanaan bisnis dinilai telah berjalan, tetapi bisnis asuransi baru dapat dijalankan setelah terdapat izin operasional.

"IFG Life sudah mendapatkan izin pembentukan perusahaan, dari Kemenkumham," ujar Direktur Bisnis Indonesia Financial Group (IFG) Pantro Pander Silitonga, yang juga merupakan Komisaris IFG Life kepada Bisnis, belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini