Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai perlu memprioritaskan proses pengajuan izin operasional IFG Life karena sejumlah alasan, mulai dari statusnya yang merupakan anak pelat merah hingga adanya risiko gugatan dari para nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai bahwa Jiwasraya merupakan perusahaan high profile karena statusnya yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sempat memimpin pasar industri asuransi jiwa. Hal tersebut dapat mendasari pentingnya memprioritaskan penyelamatan Jiwasraya, termasuk melalui restrukturisasi polis.
Restrukturisasi polis tersebut belum dapat berjalan jika OJK belum menerbitkan izin operasional IFG Life, perusahaan yang menjadi tujuan restrukturisasi polis. Oleh karena itu, menurut Irvan, otoritas perlu memprioritaskan proses perizinan IFG Life.
"Jiwasraya ini BUMN yang tentu bisa mendapatkan privilege dalam hal perizinan, kaitannya dengan IFG Life. Kalau dibandingkan dengan izin operasional untuk perusahaan asing yang mengakuisisi bisa cepat, IFG Life pun harusnya bisa cepat, banyak ditunggu masyarakat," ujar Irvan kepada Bisnis, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya, OJK perlu mempertimbangkan berbagai perlawanan hukum terhadap Jiwasraya. Seperti diketahui, sejumlah nasabah, baik individu maupun kelompok, mengajukan gugatan bagi perseroan dan mekanisme restrukturisasi polis.
Bahkan, Irvan pun menyatakan terdapat kelompok nasabah mantan karyawan perusahaan BUMN yang mengajukan gugatan. Hal tersebut perlu diantisipasi dengan diprioritaskannya proses izin IFG Life sehingga restrukturisasi polis dapat segera berjalan.
"Saya melihat OJK seperti gamang dengan kondisi yang ada, seharusnya OJK bisa menggunakan otoritasnya dengan maksimal. Izin ini akan menghambat, dengan di satu sisi proses restrukturisasi itu sendiri menghadapi berbagai kesulitan," ujar Irvan.
Manajemen Jiwasraya menargetkan proses restrukturisasi polis rampung pada akhir Mei 2021. Artinya, tenggat waktu itu kurang dari dua bulan lagi, sehingga IFG harus terlebih dahulu beroperasi agar transfer portofolio dapat dilakukan.
Adapun, IFG Life telah mengantongi izin pembentukan perusahaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Struktur perusahaan pun telah terbentuk dan persiapan pelaksanaan bisnis dinilai telah berjalan, tetapi bisnis asuransi baru dapat dijalankan setelah terdapat izin operasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel