AS Dorong Pajak Minimum Global, Ini Implikasinya Bagi Indonesia

Bisnis.com,06 Apr 2021, 10:12 WIB
Penulis: Reni Lestari
Menteri Keuangan perempuan pertama di Amerika Serikat Janet Yellen/ Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Amerika Serikat Janet Yellen mengimbau negara-negara G20 untuk mengakhiri perlombaan perusahaan pajak digital yang minimal untuk menarik dana asing masuk.

Ekonom Bahana Sekuritas, Putera Satria Sambijantoro mengatakan hal ini adalah peluang fiskal untuk konsolidasi 2023.

Pada 2019, mantan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memperkirakan Rp27 triliun pajak pertambahan nilai atau PPn dari perusahaan digital yang mengenakan pajak, seperti Google, Facebook, Netflix, dan lain-lain.

Menurutnya, perjanjian global dalam pajak akan memungkinkan Kementerian Keuangan untuk mengenakan pajak terhadap unicorn yang sedang berkembang seperti Gojek, Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak.

"Kementerian Keuangan Indonesia perlu mengumpulkan lebih banyak pendapatan setelah pemotongan pajak perusahaan (dari 25 persen menjadi 22 persen) dalam Perppu tahun lalu, di atas kewajiban untuk mengembalikan defisit fiskal menjadi 3 persen pada 2023," katanya dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).

Yellen dalam pidatonya mengatakan praktik suaka pajak mengikis pendapatan pemerintah dan merusak daya saing ekonomi. Komentar itu muncul tak berapa lama selang Presiden Joe Biden mengumumkan kenaikan pajak korporasi menjadi 28 persen untuk membiayai belanja Infrastruktur besar-besaran senilai US$2,25 triliun.

Yellen ingin perusahaan teknologi AS dikenakan pajak yang adil, kebalikan dari kebijakan Donald Trump yang melindungi Google, Facebook, Netflix, dan lainnya.

Sikap itu telah meningkatkan ketegangan perdagangan trans-Atlantik dan mencegah kesepakatan internasional tentang masalah pajak digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini