Ramadan, Pemprov DKI Izinkan Salat Tarawih dengan Protokol Kesehatan

Bisnis.com,06 Apr 2021, 05:41 WIB
Penulis: Newswire
Sejumlah umat muslim menjalankan ibadah salat Tarawih./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan salat tarawih selama Ramadan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021), menyebut, bahwa izin ibadah salat tarawih, karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

"Semua dibolehkan, salat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.

Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang, karena seperti berjualan barang-barang biasa.

"Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya.

Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idulfitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan salat berjamaah.

Jamaah salat tarawih dan Idulfitri harus terbatas pada komunitas. Artinya, jamaah sudah saling mengenal.

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin (5/4/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini