Bank Panin (PNBN) Segera Cabut dari Aceh, Ada Apa?

Bisnis.com,06 Apr 2021, 17:42 WIB
Penulis: M. Richard
Karyawan PT Bank Panin Tbk tengah menawarkan produk kepada nasabah./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Panin Tbk. menyatakan tidak lama lagi akan keluar dari wilayah Provinsi Aceh.

Hal tersebut terkait dengan qanun atau peraturan daerah Aceh. Seperti diketahui, Aceh sudah mengeluarkan qanun No.11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Setalah melewati tahapan sosialisasi selama dua tahun, kini mulai diimplementasikan.

Dengan adanya peraturan tersebut, maka seluruh lembaga keuangan di Aceh harus dikonversikan menjadi syariah, atau mengoperasionalkan unit syariahnya.

"[Iya] PaninBank akan cabut dari Aceh," ujar Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo saat dikonfirmasi Bisnis pada Selasa (6/4/2021).

Dilansir Antara pada hari yang sama, Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Aceh Achris Sarwani mengatakan Bank Panin segera keluar dari Aceh karena tidak memiliki unit syariah untuk dioperasikan di provinsi tersebut.

“Panin akan meninggalkan Aceh karena sudah tidak mungkin lagi. Apalagi dalam qanun [peraturan daerah] harus mempunyai unit syariah,” kata Achris.

Achris menyampaikan berdasarkan hasil konfirmasi yang diterima pihaknya, Bank Panin kemungkinan besar akan meninggalkan Aceh pada Juni 2021.

Bukan hanya bank dengan kode emiten PNBN saja, kata Achris, Bank Mandiri dikabarkan juga sudah mulai bergerak meninggalkan Aceh. Hal itu karena unit syariah mereka sudah dikonversikan ke Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Pastinya hingga Juni 2021 nanti yang tidak beroperasi lagi di Aceh itu ada Bank Mandiri dan Panin Bank,” ujar Achris.

Untuk bank lainnya di Aceh, sejauh ini Bank Indonesia belum mendapatkan konfirmasi apakah masih ada yang bergerak dari Aceh atau hanya dua lembaga itu saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini