Kasus Ekspor Benur, Penyuap Edhy Prabowo Dituntut 3 Tahun Penjara

Bisnis.com,07 Apr 2021, 17:53 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, dua di antaranya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Direktur PT DPP Suharjito./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada pemilik PT DPP Suharjito.

Terdakwa penyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo itu juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan, Rabu (7/4/2021).

Suharjito dinilai terbukti memberikan suap senilai total Rp2,1 miliar yang terdiri dari US$103.000 (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706,05 juta kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Atas perbuatannya, Suharjito dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam melayangkan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan, Suharjito dinilai belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi," ucap Jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini