Bupati Jepara Minta Petambak Udang Urus Izin Usaha

Bisnis.com,07 Apr 2021, 13:48 WIB
Penulis: M Faisal Nur Ikhsan
Ilustrasi - Kincir angin tambak udang/Solopos

Bisnis.com, JEPARA – Semua pengelola industri budi daya udang di Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, bakal dilarang beroperasi apabila belum mendapatkan izin dari pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi ketika meninjau beberapa lokasi lahan tambak pada Selasa (6/4/2021).

“Mau ngecek apakah mereka sudah berizin atau belum,” jelas Andi, sapaan akrabnya, dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (7/4/2021).

Andi meminta agar para pemilik tambak dapat melengkapi izin persyaratan usaha seperti dokumen lingkungan hidup serta laporan aktivitas pengelolaan air limbah. “Ketika akan melakukan sebuah operasi pembudidayaan, tolong dong itu diproses izinnya dulu,” pintanya.

Menurut Andi izin usaha tersebut diperlukan untuk memastikan ekosistem perairan Karimunjawa. Ia menyebutkan tak hanya petambak udang yang memanfaatkan potensi alam tersebut, tapi juga nelayan, petani rumput laut, hingga pelaku industri pariwisata.

Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat setidaknya ada 18 lokasi tambak udang di Karimunjawa. Total luasannya dilaporkan mencapai lebih dari 30 hektare.

Jepara memiliki potensi kelautan yang cukup melimpah. Dengan garis pantai sepanjang 83 kilometer, berbagai usaha berbasis kelautan dapat dijalankan. Mulai dari pembudidayaan, penangkapan, hingga pengolahan produk kelautan.

Pekan lalu (3/4/2021) Andi sempat memimpin acara seremonial pemanenan udang vaname di Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara.

Pada kesempatan tersebut ia sempat mengajak masyarakat, terutama generasi muda untuk dapat memanfaatkan berbagai potensi kelautan yang ada di Jepara.

“Selama ini masyarakat ogah-ogahan untuk melakukan pengembangan perikanan budidaya,” jelasnya.

Pemerintah Kabupaten Jepara mencatat sebanyak 11.000 ton hasil perikanan tangkap dicapai pada 2020. Secara khusus, pada periode tersebut, volume produksi udang di Jepara mencapai 2.000 ton, sementara produksi lele mencapai 7.000 ton.

“Kita juga memiliki nelayan sekitar 8.613 orang dengan kapal rata-rata berukuran 5 GT,” jelas Andi.

Dengan jumlah sebanyak itu, Andi juga meminta agar para nelayan dan pembudi daya dapat membentuk kelompok usaha berupa koperasi.

Diharapkan, dengan bergabung dalam satu kelompok usaha, nelayan dan pembudi daya di Jepara dapat menerima manfaat yang lebih serta dapat meningkatkan kesejahteraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini